Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Pohuwato, Terima Kendaraan Pengangkut Sampah dari BPR

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 22:00
in Gorontalo, Headline, Pemda Pohuwato
Wabub Amin Haras (kanan) saat menerima Kendaraan dari Bank BPR Palu Lokadana Utama

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, menerima 2 unit kendaraan bermotor roda tiga, yang merupakan hibah CSR dari Bank Perkereditan Rakayat (BPR), Palu Lokadana.

Bantuan tersebut, diserahkan Kepala Cabang BPR Palu Lokadana Utama, Moh. Abd Rais, dan diterima langsung Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bahari Gobel, Kabag Tapem, Heriyanto Uwete, di Halaman Kantor Bupati, Kamis (13/08/2020).

Selaku pemerintah daerah, Wabup Amin Haras mengucapkan terima kasih kepada pihak BPR Palu Lokadana Utama, yang telah memberikan atau menyerahkan dua unit kenderaan bermotor roda tiga, kepada pemerintah daerah.

Wabup Amin mengatakan, BPR Palu saat ini telah membuka Cabang di Pohuwato. Ia berharap agar kerjasama ini, dapat berjalan lancar, dan bisa memudahkan masyarakat, dalam hal mendapatkan pelayanan di BPR Palu itu sendiri.

” Kami pemda pohuwato tentu sangat mendukung dan mensuport BPR Palu, yang telah membuka cabangnya di Pohuwato. tetapi, tentu kami juga berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa dipermudah,” harap Wabub.

Kenderaan bermotor roda tiga itu, selanjutnya diserahkan oleh Wabup Amin Haras kepada Kepala DLH Bahari Gobel. Diharapkan agar kenderaan ini dapat dijaga, dirawat dan digunakan dengan sebaiknya-baiknya.

Kadis Lingkungan Hidup, Bahari Gobel menambahkan, untuk kenderaan ini nantinya akan dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk mengangkut sampah.

“Ya, kenderaan ini akan saya jaga dan rawat dengan baik untuk mengangkut sampah, terutama sampah yang ada di kompleks perkantoran blok plan,” pungkasnya. (Iskandar)

Tags: BPR
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.