Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Pohuwato, Terima Kendaraan Pengangkut Sampah dari BPR

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 22:00
in Gorontalo, Headline, Pemda Pohuwato
Wabub Amin Haras (kanan) saat menerima Kendaraan dari Bank BPR Palu Lokadana Utama

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, menerima 2 unit kendaraan bermotor roda tiga, yang merupakan hibah CSR dari Bank Perkereditan Rakayat (BPR), Palu Lokadana.

Bantuan tersebut, diserahkan Kepala Cabang BPR Palu Lokadana Utama, Moh. Abd Rais, dan diterima langsung Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bahari Gobel, Kabag Tapem, Heriyanto Uwete, di Halaman Kantor Bupati, Kamis (13/08/2020).

Selaku pemerintah daerah, Wabup Amin Haras mengucapkan terima kasih kepada pihak BPR Palu Lokadana Utama, yang telah memberikan atau menyerahkan dua unit kenderaan bermotor roda tiga, kepada pemerintah daerah.

Wabup Amin mengatakan, BPR Palu saat ini telah membuka Cabang di Pohuwato. Ia berharap agar kerjasama ini, dapat berjalan lancar, dan bisa memudahkan masyarakat, dalam hal mendapatkan pelayanan di BPR Palu itu sendiri.

” Kami pemda pohuwato tentu sangat mendukung dan mensuport BPR Palu, yang telah membuka cabangnya di Pohuwato. tetapi, tentu kami juga berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa dipermudah,” harap Wabub.

Kenderaan bermotor roda tiga itu, selanjutnya diserahkan oleh Wabup Amin Haras kepada Kepala DLH Bahari Gobel. Diharapkan agar kenderaan ini dapat dijaga, dirawat dan digunakan dengan sebaiknya-baiknya.

Kadis Lingkungan Hidup, Bahari Gobel menambahkan, untuk kenderaan ini nantinya akan dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk mengangkut sampah.

“Ya, kenderaan ini akan saya jaga dan rawat dengan baik untuk mengangkut sampah, terutama sampah yang ada di kompleks perkantoran blok plan,” pungkasnya. (Iskandar)

Tags: BPR
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Rusli Nusi Mengapresiasi Dedikasi Pensiunan PNS di Lingkungan Dikbud Provinsi Gorontalo

by Editor
27 Mei 2023
0

Penyerahan penghargaan kepada pensiunan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Jumat (26/5/2023). Sumber photo: prosesnews.id/sandri). PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas...

Pembangunan Ekonomi Gorontalo, Marten Taha Sebut Buruh adalah Faktor Strategis

27 Mei 2023

Pemkab Pohuwato, Terima Kendaraan Pengangkut Sampah dari BPR

13 Agu 2020

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

Lakukan Percobaan Pencurian, Remaja Asal Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

27 Mei 2023

PUPR dan BAPPEDA Dinilai Tidak Serius, Adhan Dambea Minta Lembaga Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

25 Mei 2023

TERBARU

Lakukan Percobaan Pencurian, Remaja Asal Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

27 Mei 2023

Mantan Lurah Muda Kabupaten Gorontalo Promosikan Disertasi tentang Banjir dan Mitigasi Bencana

27 Mei 2023

BEM UNG Gelar Workshop Edukasi Narkoba untuk Meningkatkan Kesadaran Mahasiswa

27 Mei 2023

Pembangunan Ekonomi Gorontalo, Marten Taha Sebut Buruh adalah Faktor Strategis

27 Mei 2023

Rusli Nusi Mengapresiasi Dedikasi Pensiunan PNS di Lingkungan Dikbud Provinsi Gorontalo

27 Mei 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id