Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

Editor by Editor
1 Jul 2019 18:45
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Meskipun sudah ada penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Tingggi Gorontalo. Terhadap empat orang salah satunya melibatkan Pejabat Pemerintah (Pemprov) terkait dugaan pembebasan lahan GORR. Hingga kini, berbagai macam argumentasi hukum terus bergulir.

Kasus ini menuai kontroversi dan cukup menarik banyak perhatian orang. Termasuk dari kalangan pakar hukum Gorontalo. Beberapa diantara mereka menilai jika penetapan tersangka itu terlalu premature.

Salahudin Pakaya salah satu pakar hukum, yang menilai jika penetapan tersangaka tersebut terlalu cepat tanpa mempertimbangkan syarat formil dan materil.

Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 003/PUU-IV/2006. Penyidik Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Didalamnya memuat ketentuan antara lain, pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.

Dalam pasal itu kata Salahudin telah menyebutkan, kesalahan administrasi penanganannya seharusnya diselesaikan ditingkat aparat pengawasan internal pemerintah. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bahwa jika tidak terdapat kesalahan atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 hari kerja. Terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan. Apabila kesalahan administratif. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Kemudian menurutnya, pengembalian kerugian negara yang dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan.

Apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Maka sesuai dengan Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, maka untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Namun pada pasal 70 ayat (3) jika pengembalian uang ke kas negara menggunakan uang negara maka dinyatakan tidak sah. Merujuk Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administratif berat, kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan. Kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Maka kasus pembebasan lahan GORR ini, hanya kasus administrasi bukan korupsi,” tegasnya.

Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana. Bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara. “UU Administrasi Pemerintahan sudah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau yang dikenal dengan ultimum remedium,” kata Salahudin. (**)

Tags: Kasus GORRKejati GorontaloSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Petualangan sindikat narkotika lintas provinsi yang dikendalikan AF dan FA akhirnya berakhir di meja hijau. Pada Kamis (4/12/2025),...

Kejati Gorontalo Ajak Mahasiswa UNG Jadikan Integritas Sebagai Gaya Hidup

by Editor
15 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berintegritas di tengah upaya bangsa memerangi budaya korupsi....

ASN Gorontalo Siap Sukseskan Kebijakan Penyebaran Informasi Publik

by Editor
20 Jul 2025
0

  PROSESNEWS.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para...

Barang Bukti Kekerasan Seksual Mendominasi dalam Pemusnahan oleh Kejati Gorontalo

by Editor
19 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada...

Kejati Gorontalo Bangun PTSP dan Rusun, Layanan Hukum Makin Efisien

by Editor
15 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.