Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pergub Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Mulai Disosialisasikan

Usman Anapia by Usman Anapia
18 Agu 2020 19:45
in Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat menyerahkan Sosialisasi pergub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan masker kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/08/2020). Foto : Salman – Humas

PROSESNEWS.ID – Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Selasa (18/8/2020).

Sosialisasi dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjenpol Adnas, Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kabinda Oneng Subroto serta perwakilan Kejaksaan Tinggi. Sosialisasi ditandai dengan penyerahan Pergub 41 Tahun 2020 dan masker oleh Gubernur Rusli Habibie kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa.

“Kunci keberhasilan penanganan covid-19 tergantung kita semua dalam mentaati protokol kesehatan dan butuh kemersamaan baik unsur pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan seluruh elemen yang ada,” ucap Rusli dalam sambutannya.

Aksi bagi masker oleh Gubernur Rusli dan anggota Indonesia Offroad Federartion (IOF) Gorontalo. Foto : Salman – Humas

Hal yang menonjol pada Pergub 41 Tahun 2020 yakni bentuk ketaatan dan disiplin sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar. Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau sanksi Rp150.000.

“Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Gubernur Rusli berharap sosialisasi sanksi ini dilaksanakan masif hingga tingkat desa dan kelurahan. Tempat ibadah dan pemuka agama diminta untuk rutin menyiarkan materi sosialisasi kepada masyarakat mulai hari ini hingga 24 Agustus 2020.

“Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap salat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati,” sambungnya.

Peluncuran sosialisasi Pergub 41 Tahun 2020 diwarnai dengan publikasi kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Selain melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo, sosialisasi dan bagi-bagi masker melibatkan ratusan ASN Pemprov dengan kendaraan roda empat, roda dua dan bentor.

Hingga 17 Agustus 2020, kasus covid-19 di Gorontalo dilaporkan sebanyak 1788 orang. Rinciannya 419 orang dirawat, sembuh 1322 orang dan meninggal 47 orang. (Ads)

Download Link Pergub 41 Tahun 2020 : https://drive.google.com/folderview?id=1korIDl-QcDTxLHMRoJorZswslGzbTGS4

Tags: Pergub 41 Tahun 2020
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.