Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda ini Dibekuk Polisi 

Editor by Editor
5 Jul 2019 00:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Peredaran obat terlarang di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gorontalo Kota. Berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial AD.

Pemuda ini kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THP)  tanpa izin Di Wilayah Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, awal mula penangkapan AD berawal saat Pihak Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi terkait adanya rencana peredaran obat terlarang di wilayah Kota Gorontalo.

Dari informasi itu, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mencari tau siapa yang rencana mengedarkan obat terlarang tersebut.

Tak menunggu waktu lama, saat petugas melakukan pengembangan di lapangan kemudian mendapati AD adalah pengedarnya. Petugas yang kala itu telah mengetahui identitas AD langsung memburu dan membekuknya.

Pelaku ditangkap disebuah kamar hotel yang diduga dijadkan sebagai lokasi transaksi barang terlarang itu. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil Trihexyphenidyl (THP).

“Kami menemukan 250 butir obat berjenis pil Trihexyphenidyl (THP). Kita amankan dari pelaku. Tersangka sudah kami tahan. Namun masih dilakukan pengembangan apakah ada jaringan lain,” ungkap AKP Sutrisno Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Dihadapan penyidik, AD mengaku pil Trihexyphenidyl (THP) ini akan dijual dengan harga lima puluh ribu rupaiah per-satu strip.

“Pelaku mengaku baru tiba dari sulawesi tengah dan barang tersebut ia dapatkan dari sana. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya,” paparnya.

Sementara obat Trihexyphenidyl (THP) merupakan obat resmi. Namun untuk proses edarnya harus memiliki izin dan harus ada resep dokter. Sebab obat tersebut merupakan golongan tinggi.

“Tersangka diancam dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 subsider pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah,” tandasnya. (Fan)

Tags: obat TrihexyphenidylPolres Gorontalo KotaSat Narkoba
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

(Dok. Humas Polresta Gorontalo Kota) PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34),...

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

by Editor
10 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.