Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Oknum Kepala Desa di Gorut, Tersangka Dana Desa

Editor by Editor
6 Jul 2019 19:03
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Monano Selatan, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gorontalo.

Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan, Kepala Desa Azis Said telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Gorontalo. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa Monano tahun 2018.

Penyelewengan dana ini diduga dibeberapa item pekerjaan pembangunan infrasruktur seperti pembambangunan saluran, rumah sehat, jembatan 10 unit, balai pertemuan, pembangunan penerangan jalan, penyertaan Bumdes dan kegiatan Bimtek. Dengan total anggaran sebesar Rp. 693.273.000.

Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza, menjelaskan dalam pengelolaan dana desa ini. Kepala Desa Monano Selatan Azis Said, mengambil alih semua pekerjaan yang menggunakan dana desa dan di kerjakan sendiri tanpa melibatkan fungsi aparat desa yang terkait.

Modus kepala desa ini kata Dafcoriza, anggaran dana desa tahun 2018 dibambil dari tangan bendahara. Kemudian dikerjakan sendiri setiap item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan juknis dan mekanisme dalam pengelolaan dana desa.

“Kemudian mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik, tidak sesuai dengan RAB dan gambar. Ada juga pekerjaan fiktif, tidak ada SPJ dari kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2018,” ujarnya.

Kerugian keuangan negara dalam perkara itu berdasarkan hasil audit BPKP Gorontalo senilai Rp. 192.209.229.64 atau Seratus sembilan puluh dua juta, Dua Ratus sembilan Ribu, Dua ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh empat sen.

Akibat perbuatanya, Azis Said disanggakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Undang-undang 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ZP)

Tags: Kepala Desa di tahanKorupsi Dana DesaTipidkor Polres Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Aliansi Pemuda Rakyat Prima Menggugat (RPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten...

Dokumen dan tersangka korupsi Dana Desa resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Suwawa

Dokumen dan Tersangka Kasus Dana Desa di Bonebol, Resmi Dilimpahkan ke Kejari Suwawa

by Editor
7 Sep 2019
0

PROSESNEWS.ID - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango, resmi menyerahkan tersangka Kepala Desa Mopiya dengan inisial EB,...

Anggota DPD RI Dewi Sartika Hemeto

Dana Desa di Korupsi, Dewi Hemeto : Akibat Kurang Pengawasan

by Editor
11 Jul 2019
0

PROSESNEWS.ID - Maraknya korupsi dana desa d Gorontalo akhir-akhir ini menunjukkan minimnya pengawasan. Hal ini kurangnya melibatkan masyarakat dalam seluruh...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.