
PROSESNEWS.ID – Hati-hati bagi masyarakat yang berkeluyuran tanpa mengenakan masker di Kota Gorontalo. Pasalnya, Polres Gorontalo Kota sudah membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan (Protkes). Senin, (28/9/2020).
Keberadaan tim pemburu itu, akan menyisir semua tempat umum dan akan melakukan razia setiap warga yang tidak mengenakan masker ataupun melanggar protokol kesehatan lainnya. Tim pemburu ini pun, terdiri dari semua unsur. Mulai dari TNI, Polri dan Satpol PP Pemerintah Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, ketika dalam oprasi itu ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, maka tentunya ada sanksi menanti untuk mereka. Ada dua cara sanksi yang akan diberikan tim pemburu ini. Pertama, sanksi teguran dan kedua sanksi sosial.
“Untuk sanksi sosial kita masih akan menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterbitkan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sambil menunggu Perda, tim ini sudah mulai bekerja dan akan menyisir semua tempat umum di Kota Gorontalo,” bebernya.
Lebih lanjut kata Desmont, tim pemburu ini nantinya beroprasi setiap hari dan akan dibagi dalam tiga regu. Satu regu bertugas di pagi hari, regu kedua di sore hari dan regu ketiga di malam hari. Disamping, tim pemburu yang di bentuk Polres Gorontalo Kota. Ada juga jajaran polsek bersama unsur babinsa dan unsur kecamatan melaksanakan secara mandiri. Tidak tergabung dengan Polres sesuai dengan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan, sampai masyarakat benar-benar sudah taat dan mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Kita melibatkan 50 personel gabungan dari TNI 10 personil, Satpol PP Pemerintah Kota 10 personil dan sisanya dari kepolisian polres dan polsek jajaran,” ketusnya. (Helmi)














