
POSESNEWS.ID – Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan di Kota Gorontalo, berhasil mengamankan 532 pelanggar Protokol kesehatan (Protkes). Para pelanggar ini diberikan sanksi. Kamis (1/10/2020).
Petugas gabungan ini terdiri dari Satpol-PP TNI dan Polri Kota Gorontalo ini bertujuan dalam penegakan disiplin dalam penanganan Covid-19 di Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, razia disiplin penanganan Covid-19 ini merupakan tindakan dilakukan untuk kemaslahatan bersama yang menjadi prioritas utama.
“Tujuannya masyarakat bisa hidup sehat dan selamat. Sehingga, sangat penting dan wajib menegakkan aturan ini, untuk dilaksanakan di Publik. Nah, dalam menjalankan tugas ini tentu harus mengedepankan jiwa humanis (Kemanusiaan),”kata Marten, usai memimpin apel Tim Terpadu razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Kamis (1/10/2020).
“Tetapi, kalau ada masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, maka wajib diberikan sanski dengan landasan aturan yang jelas, sehingga hal ini bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat lain,”tambahnya.
Ia mengatakan, sejauh ini Pemkot bersama tim terpadu belum memberlakukan sangsi pengenaan denda ataupun hukuman sejenisnya. Menurutnya, pengenaan sangsi hanya bisa dilakukan apabila telah diterbitkankannya Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penindakan dilapangan.
“Saat ini kita masih menunggu perda dari pemerintah provinsi gorontalo, atas dasar itu kemudian kita akan buatkan perda ditingkat kota” kata dia.
Namun, akhir – akhir ini, kata Marten, justru mengkhawatirkan masifnya tingkat penularan covid -19 di perkantoran. Apalagi, telah ditemukan munculnya klaster perkantoran di Gorontalo.
“Saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jika tidak akan diberikan sanksi lebih tegas,”ujarnya.
Marten mengatakan, banyak pegawai kantor tertular Covid-19, karena menganggap remeh kondisi daerah khususnya perkantoran, bebas dari Covid-19. padahal belum tentu hal itu menjadi jaminan untuk kesehatan mereka.
“Logikanya, pegawai ini turun dari rumah masih mengenakan masker, namun ketika sampai di kantor masker dilepaskan, sebab menganggap lingkungan kantor aman dari Covid-19. Nah ini yang tidak diperbolehkan, semua aktivitas di Pemerintahan Kota Gorontalo wajib bagi semua pegawai menerapkan protokol kesehatan,” tegas Marten.
Dalam agenda razia itu, pemkot melibatkan unsur Kodim 1304 Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Subden POM Gorontalo dan semua jajaran Satpol-PP Kota Gorontalo dan dinas perhubungan menyisir sejumlah tempat berada diwiliyah hukum Kota Gorontalo. (Ads)














