Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kekosongan Kursi Wabup Kabgor, Begini Kata Juru Bicara Bupati Nelson

Editor by Editor
19 Jul 2019 13:27
in Gorontalo, Headline, Pilihan, Politik

PROSESNEWS.ID – Kekosongan kursi Wakil Bupati Gorontalo hingga hari ini, belum ada kepastian. Padahal, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan segera berlangsung.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga sudah menyurati Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, terkait dengan persoalan kekosongan kursi itu.

Diminta juga Bupati Gorontalo, segera mengusulkan dua nama yang nanti akan dipilih menjadi Wakil Bupati Gorontalo definitif.

Mengingat masa pemerintahan Nelson Pomalingo, tidak lama lagi akan berakhir. Sementara batas akhir mengusulkan dua nama itu, kabarnya tinggal sebulan lagi.

Informasi yang berkembang, Nelson Pomalingo sudah melakukan pertemuan tertutup dengan partai koalisi PPP dan Demokrat belum lama ini. Dari hasil, pertemuan itu sudah melahirkan empat nama bakal calon PAW Wakil Bupati Gorontalo.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat dikonfrimasi melalui Juru Bicaranya Elvikman Landjoi, menjelaskan pada dasarnya Bupati Nelson Pomalingo, selama ini hanya menunggu nama yang diusulkan partai koalisi.

Sehingga kewenangan untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati, bukan semata-mata kewenangan Nelson Pomalingo sebagai Bupati. Melainkan, sesuai aturan bupati harus menunggu rekomendasi dari masing-masing partai pengusung koalisi.

“Alhamdulillah. Dari hasil rekomendasi masing-masing partai pengusung. Sudah melahirkan empat nama dan terpenting saat ini, sudah ada titik terang persoalan kekosongan kursi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Elvikman, dari empat nama yang di usulkan partai koalisi. Bupati Gorontalo akan menyodorkan dua nama yang akan di serahkan, kepada DPRD Kabupaten Gorontalo untuk kemudian di lakukan pemilihan.

“Kita tunggu saja siapa saja dua nama, yang akan diserahkan Bupati ke DPRD nanti,” pungkas Vikman. (**)

Tags: GiorontaloKekosongan kursi Wabu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.