
PROSESNEWS.ID — Polda Gorontalo meningkatkan penanganan kasus dugaan perusakan cagar budaya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombespol Maruly Pardede mengatakan, laporan perkara tersebut diterima melalui SPKT Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026.
“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan cagar budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Sejak saya terbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Maruly.
Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara. Dari proses itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Memasuki tahap penyidikan, polisi mulai melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Maruly menyebutkan, hingga kini terdapat 18 saksi yang telah dimintai keterangan. Keterangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, baik berupa barang maupun dokumen.
“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan cagar budaya,” katanya.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yakni Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.
Salah satu ketentuan yang didalami penyidik adalah Pasal 114 yang berkaitan dengan perbuatan pejabat karena kewenangannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian cagar budaya.
“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” ujar Maruly.
Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polda Gorontalo belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Maruly mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.









