Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kemendagri Dorong Daerah untuk Manfaatkan KPBU

Editor by Editor
27 Jun 2019 16:54
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Moh. Adrian Noervianto, medorong Pemerintah Daerah yang minim belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuanya adalah untuk memanfaatkan Kerjasama dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digelar di Hotel Lagoon, Kota Manado, Sulut, Kamis (27/6/2019).

Adrian menyebut ada tiga skema pembiayaan untuk pinjaman pemerintah daerah. Selain pinjaman dengan jangka waktu masa kepemimpinan kepala daerah, ada skema obligasi dan skema KPBU.

“Pinjaman dan obligasi itu punya beban kewajiban (yang harus dibayar), yaitu pokok dan bunga ,kalau obligasi pokok dan kupon. Naah sebenarnya ada alternatif yang lebih baik yakni KPBU,” jelasnya.

KPBU sengaja dihadirkan pemerintah melalui Perpres No. 38 tahun 2015 dan Permendagri 96 tahun 2015 untuk mendorong pembangunan infrastruktur daerah khususnya di bidang pelayanan. Misalnya dalam hal pembangunan rumah sakit atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Dalam KPBU Pemda hanya membayar ketersediaan layanan atau Availability Payment (AP) namanya. Ketika SPAM dibangun swasta, maka Pemda yang beli airnya. Kesepakatan ada kewajiban membeli produknya, maka dalam pasal 4, Permendagri No. 96 tahun 2016 DPRD wajib menyetujui pembayaran AP-nya,” tegas Adrian.

Di tempat yang sama. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku yakin dan konsisten dengan kebijakannya untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) melalui skema KPBU. Saat ini skema tersebut terus berproses sebelum disetujui oleh DPRD Provinsi.

“RS Ainun itu kewajiban dasar kita pemerintah daerah, untuk siapa? Untuk masyarakat. Kita ingin punya rumah sakit rujukan terbaik agar warga Gorontalo tidak lagi ke Makassar atau ke Manado untuk berobat. Masalahnya kan kita tidak punya biaya untuk bangun? Makanya kita gunakan skema KPBU ini,” jelasnya usai acara.

Rusli berharap Kabupaten/Kota se Gorontalo bisa mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi khususnya untuk pembangunan infrastruktur vital. Ia mencontohkan masih banyak daerah kekurangan air bersih, listrik dan lainnya. Infrastruktur yang bisa dibiayai skema KPBU sesuai hasil kebutuhan dan kajian. (hms)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.