Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilkada Banggai, Tim Hukum Cabup 03 Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu Sulteng

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Des 2020 13:22
in Daerah
Prosesnews.id
Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, saat konferensi pers, di Ruang Rapat kantor DPD DPIP Sulteng. (F : Saiful/Prosesnews)

PROSESNEWS.ID – Tim Hukum Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Banggai nomor urut 03 Herwin Yatim, melaporkan lawan politiknya paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaporan itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Amirudin tamoreka dengan menandatangani perjanjian dan komitmen antara pihak SDM dengan program PKH Kabupaten Banggai, kepada tim paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka.

“Untuk bukti-buktinya, kami mendapati perbuatan yang dinilai menjanjikan, atau memberikan uang dalam mempengaruhi pemilih, kepada salah satu pasangan calon bupati,”ungkap Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, Amirullah, saat konferensi pers di Kantor DPD DPIP Sulteng, Jumat, (04/12/2020).

Dijelaskannya, dalam dugaan pelanggaran itu, dilakukan dengan surat perjanjian melibatkan sekitar 70 orang SDM PKH Kabupaten Banggai, untuk mendapatkan sekitar 28 ribu pemilih di Kabupaten Banggai

“Hal itu terjadi di Februari sampai April 2020, kemudian berlanjut di Group WhatsApp , bahkan ada keterlibatan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai,” beber Amirullah

Maka, atas dugaan pelanggaran secara TSM itu, lanjutnya, Tim Hukum Cabup Banggai 03 mengajukan gugatan. Sebab, hal itu dinilai sebagai suatu perbuatan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undangan-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam petitum kami, di mohon kepada Paslon yang bersangkutan, untuk menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran-pelanggaran secara TSM, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau menjanjikan materi lainnya,” tukasnya (Saiful)

Tags: Perkara PemiluPilkada BanggaiSulteng
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo

by Arfandi
27 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 65 orang anak muda Gorontalo mengikuti bimbingan teknis budidaya buah durian di Desa Orogandu Kecamatan Bolano Lambunu...

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

by Editor
27 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo,...

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng

by Arfandi
12 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris melakukan visitasi dan studi komparasi pengelolaan perusahaan pertambangan di PT. Citra Palu Mineral...

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu

by Arfandi
4 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sat Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (31), warga Limba B kota Selatan, Kota Gorontalo....

Miftahul Afdal

Pemuda Palasa Dukung Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Umum

by Majid Rahman
24 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB)
Daerah

Setelah Langgar Adat, Plh Camat Pulubala Nekat Lagi Tabrak Aturan Penggunaan PDUB 

by Editor
31 Agu 2026
0

Plh Camat Pulubala saat selfie menggunakan Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB) PROSESNEWS.ID - Belum lama ini Pelaksanaan Harian (Plh) Camat...

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi

Polemik Plh Camat Pulubala, Sofyan Puhi: Kalau Definitif  Sudah Saya Copot

31 Agu 2026

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

1 Sep 2026

Ngopi Bareng Warga di Pasar Sentral, Gusnar Tanggapi Isu Keretakan Koalisi

31 Agu 2026
H. Idrus M.T. Mopili, S.E., M.M (tengah kanan). Foto: Istimewa

Ketua DPRD Gorontalo Tegaskan Dukungan Anggaran Hadapi Kemarau

31 Agu 2026
Mahasiswa KKN-T II UNG Desa Duwanga saat menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Cegah Narkoba Sejak Dini, Mahasiswa KKN-T II UNG Duwanga Edukasi Siswa SMPN 1 Dungaliyo 

31 Agu 2026

TERBARU

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

1 Sep 2026
Mahasiswa KKN-T II UNG Desa Duwanga saat menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Cegah Narkoba Sejak Dini, Mahasiswa KKN-T II UNG Duwanga Edukasi Siswa SMPN 1 Dungaliyo 

31 Agu 2026

Wagub Idah Dorong SMK Jadi Pilihan Utama Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja

31 Agu 2026
H. Idrus M.T. Mopili, S.E., M.M (tengah kanan). Foto: Istimewa

Ketua DPRD Gorontalo Tegaskan Dukungan Anggaran Hadapi Kemarau

31 Agu 2026
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi

Polemik Plh Camat Pulubala, Sofyan Puhi: Kalau Definitif  Sudah Saya Copot

31 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.