Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Des 2020 22:23
in Daerah, Hukum

Prosesnews.id

PROSENEWS.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di lakukan Kades Pangahu HM (40), di Mapolres Gorontalo. Minggu, (06/12/2020).

Diketahui, Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo itu, telah menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dengan memberikan sejumlah sticker kepada warganya. Dimana, hal ini dinilai melanggar tindak pindana Pemilu.

“Kades tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016. Pejabat Negara, Daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kades atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelas Fadjri Arsyad, selaku Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya kata Fadjri, kejadian ini terungkap begitu ada laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Asparaga. Begitu ditindaklanjuti, Panwas Kecamatan Asparaga, menemukan dua orang masyarakat yang diberikan sticker tersebut.

“Jumlah stiker ada 3 buah kepada dua masyarakat, dan setelah kami melakukan kajian ditingkat sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Dijelaskannya, pihaknya juga sudah menerima pelimpahan berkas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

“Ya, kami telah menerima pelimpahan berkas dari sentra Gakkumdu terkait  tindak pidana pemilu yang melibatkan Kades Pengahu. Dalam hal ini mebagikan stiker salah satu paslon,” kata Nauval.

Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut, selama 14 hari kedepan. Termasuk akan memeriksa Kades Pangahu, pihak Panwas Kecamatan Asparaga, serta Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Besok, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidanana pemilu. Jika terbukti, maka Kades Pangahu dijerat dengan Pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016. Ancaman minimal 1 bulan penjara maksimal 6 bulan penjara,” tandasnya (Rihol Igirisa)

Tags: Gakkumdu GorontaloKades GorontaloPidana Pemilu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Korban Kekerasan Kades Buhu Mulai Alami Gangguan Pendengaran

by Editor
20 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Djakarian Hasan, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, mulai mengalami gangguan pendengaran...

Gubernur Janjikan Beasiswa S1 bagi Kades Se-Gorontalo

by Arfandi
7 Jul 2021
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjanjikan beasiswa sekolah strata 1 (S1) bagi kepala desa se-Provinsi Gorontalo. Beasiswa itu dinilai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

by Editor
31 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial RU (54) warga Desa Huidu Utara ditemukan meninggal dunia dalam posisi tersungkur di atas sepeda...

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Pabrik Roti Massempo Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

24 Mei 2026

DPD PAN Kabgor Gelar Muscab VI, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang

10 Mei 2026

Gorontalo Raih Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

14 Nov 2025

TERBARU

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

31 Mei 2026

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

29 Mei 2026

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

29 Mei 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.