PROSESNEWS.ID – Tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.
Hal itu ditegaskan Kapolda Metro jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jum’at, (11/12/2020).
Ia pun menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polri dan TNI akan terus menjaga marwah bangsa dengan cara menindak Ormas-ormas yang telah melanggar hukum.
“Tidak boleh ada satupun kelompok yang merasa dirinya di atas negara,” ketusnya
Lebih lanjut kata Fadil pihaknya akan memproses hukum terhadap ormas-ormas yang melakukan tindak pidana.
Pidana yang dimaksud, misalnya melakukan hate speech, penghasutan, ujaran kebencian, menebarkan berita bohong dan lain sebagainya.
Apalagi, lanjutnya, apabila ormas itu berpotensi memecah belah kebinekaan. Ditegaskannya, pihaknya tak akan segan untuk melakukan penegakan hukum.
“Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,” ucapnya seperti dikutip dari CNN.
Ia menambahkan, tak ada tempat bagi ormas atau preman-preman yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Now or never. Kalau kita harus menang menghadapi yang perilaku-perilaku yang seperti ini ya, marwah negara ini harus kita jaga,” imbuhnya.
Menurutnya, jika pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, maka hal itu tentu semata-mata demi keteraturan dan ketertiban sosial.
“Kita butuh ketertiban sosial,” pungkasnya (PR/CNN)