
PROSESNEWS.ID – Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP). Polda Metro Jaya, akhirnya menentapkan tersangka kepada oknum polisi, pelaku penembakan 1 anggota TNI dan 2 karyawan Café Cengkareng, Jakarta Barat.
“Sebagai Kapolda, kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pangdam Jaya, selaku keamanan Garnisun Ibu Kota, serta kami sudah berkoordinasi juga dengan Pangkostrat sebagai atasan daripada korban,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konfrensi pers, Kamis (25/02/2021).
Fadil menegaskan, bahwa pihaknya juga sudah menginformasikan kepada atasan korban, serta secara maraton telah memeriksa pelaku, kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pagi ini juga sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas kasus pasal 338 KUHP,” tegasnya.
Berita Terkait : Motif Penembakan TNI, Pelaku Tak Mau Bayar Bill Minuman
Kemudian atas insiden tersebut, Irjen Fadil meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, serta meminta kepada Polda Metro Jaya untuk membantu pemakaman secara maksimal.
“Sehingga proses pemakaman tersebut bisa berjalan dengan lancar dan baik,” harap Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, sebagai Kapolda pihaknya juga ikut berbelasungkawa yang mendalam atas kejadian tidak diinginkan tersebut. Sehingga dirinya juga berjanji akan menindak tegas kepada tersangka secara pidana yang berkeadilan.
“Kami akan mengambil langkah-langkah cepat, agar tersangka supaya dapat diproses secara pidana. Seiring hal tersebut, tersangka juga akan kami proses secara kode etik, sampai hukuman tidak layak menjadi anggota Polri,” pungkas Fadil mengakhiri konfrensi persnya.
Reporter : Achmad Zunaidi