Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Maklumat Kapolri Larang Akses Konten FPI, Argo Sebut Tak Terkait Aktivitas Pers

Editor by Editor
2 Jan 2021 14:58
in Nasional
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Sebelumnya, Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Baca Berita Terkait Maklumat Kapolri : https://prosesnews.id/amsi-minta-kapolri-revisi-maklumat/

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, menegaskan, isi Maklumat Kapolri terkait pelarangan akses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI), tidak terkait dengan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, apalagi membatasi kebebasan berekspresi.

“Kami tidak berkaitan dengan UU Pers,” tutur Argo, Sabtu (2/1/2021).

Dijelaskannya kembali, pada Pasal 2d Maklumat Kapolri, tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Imbuhnya, yang dimaksudkan, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka diperbolehkan.

“Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” pungkasnya. (PR)

 

Tags: FPIMaklumat KapolriNasionalPers
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan...

Wisata Kesehatan untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pengembangan wisata kesehatan (wellness...

Sektor Kepelabuhan Berdaya Saing Global

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Ditulis Indonesia.go.id, Empat BUMN Pelabuhan resmi melakukan merger dengan nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Indonesia Port Corporation. Rencananya, berlaku...

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com)

Indonesia Perlu Terus Memberi Sinyal Positif ke Depan

by Majid Rahman
4 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Melansir Indonesia.go.id, Indonesia perlu terus memberi sinyal positif ke depan. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan optimisme dan bisa tumbuh lebih...

Foto : Kemenparekraf

Temui Gubernur Kalsel, Menparekraf Bahas Pengembangan Potensi Parekraf

by Majid Rahman
2 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengawali kunjungannya ke Banjarmasin, Kalimantan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.