Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Camat Duhiadaa : Surat Pemberhentian 8 Aparat Dari Kades Padengo Tidak Sah

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Jan 2021 14:34
in Daerah, Hukum
Prosesnews.id
Camat Duhiadaa Ibrhim Kiraman. ( F : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Surat mutasi roling jabatan yang di keluarkan Kades Padengo terhadap 8 orang Aparat Desa Padengo belum lama ini, dinilai tidak sah oleh Camat Duhiadaa, Ibrahim kiraman.

Dikatakan Camat Ibrahim, surat yang dilayangkan Kades terkait, hanya berupa pemberitahuan. Pasalnya, belum ada persetujuan dari pihaknya selaku Pemerintah Kecamatan.

“Dari keterangan Kades Pedengo yang saya hubungi, bahwa ini belum ada SK baru surat pemberitahuan kepada aparat desa tentang roling jabatan mereka. Dan ini belum ada persetujuan Camat,” kata Ibrahim

Berdasarkan peraturan sambung Ibrahim, apabila Kades ingin melakukan roling jabatan, maka seharusnya melalui persetujuan Camat.

“Karena kalau Camat tidak setujui, maka itu tidak sah,” jelasnya, saat dikonfirmasi Prosesnews.id. Rabu, (06/01/2021).

Ibrahim menegaskan, model surat yang dikeluarkan Kades Padengo itu juga salah. Wajar saja sebagian aparat Desa mengajukan protes dan mempermasalahkannya.

Seperti diketahui, surat yang di tandatangani kades yang bersangkutan, hanya tertulis dalam sebuah kertas yang ditulis dengan pena tanpa cop surat. Sehingga, hal ini dianggap keliru dan tidak susuai mekanisme.

Ibrhahim berharap, kepada Kepala Desa untuk segera mengirimkan nama-nama aparat desa yang di roling, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, menanggapi gugatan sebagian Aparat desa ke PTUN, berkaitan dengan model surat tersebut, dirinya mengaku siap.

“Jadi kalaupun mereka nekat mengugat ke PTUN, kita siap. Dan Insya Allah ini tidak sampai kesana, karena kita akan mencarikan solusi untuk menyelesaiakan persoalan ini,” tandasnya.

Reporter : Iskandar Badu

Tags: Aparat DesaCamat DuhiadaaKades PadengoPohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak satu juta bibit kakao yang ditangkarkan di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, tidak lama lagi akan disalurkan kepada...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Komando Drag Championship Sukses Digelar, Erwin: Kita Siapkan Marisa Jadi Tuan Rumah Kejurnas

by Editor
10 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Setelah tiga tahun vakum dari gelaran otomotif, Kabupaten Pohuwato kembali bergairah dengan suksesnya pelaksanaan Drag Championship Komando Cup...

Dua Warga Tenggelam di Pohuwato, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

by Editor
7 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dua warga Kabupaten Pohuwato dilaporkan tenggelam di sungai yang berada di Kompleks Pasar Tradisional Marisa pada Jumat (07/03/2025)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Munculnya dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam perkara korupsi proyek Pasar Tua Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo,...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.