Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Tanggapi Tuntutan FSPMI

Arfandi by Arfandi
18 Jan 2021 11:48
in Deprov Gorontalo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.

PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Tuntutan itu perihal aturan turunan dari Peraturan Pemerintah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo Meiske Abdullah menyampaikan alasannya mendatangi kantor lembaga perwakilan rakyat pada Senin (18/1/2021) itu.

Ia menerangkan kedatangan itu untuk mempertanyakan beberapa tuntutan aspirasi yang telah disuarakan melalui aksi maupun diskusi oleh para buruh selama tahun 2020 kemarin.

Diantaranya, adalah mempertanyakan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Transmigrasi yang dianggap terlalu gemuk, agar segera melakukan pemekaran terhadap OPD tersebut.

“Semestinya, Dinas Tenaga Kerja harus berdiri sendiri, tanpa harus digabung seperti itu,” ungkap Meiske.

Perihal kedua yang menjadi pertanyaan, kata Meiske, yakni soal sikap DPRD Provinsi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, kami datang untuk menegaskan bagaimana sikap anggota dewan dalam memberikan masukkan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia pun memberikan aspirasi terhadap upaya DPRD Provinsi Gorontalo mengenai usulan ranperda tentang tenaga kerja di tahun 2021 ini.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan, Anggota Komisi IV Adnan Entengo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan pendapat dalam diskusi bersama pihak kementerian.

Dari diskusi itu diketahui masih banyak aplikatif yang harus di implementasikan dalam turunan PP Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan dalam turunan RPP yang akan dikeluarkan, sesuai dengan semangat undang-undang itu sendiri,” jelas Adnan.

Terkait OPD yang terlalu gemuk, pihak pun telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan perombakan organisasi.

Mengingat, Provinsi Gorontalo merupakan satu-satunya daerah yang dinas tenaga kerja masih digabung.

“Olehnya, kami meminta pihak pemerintah untuk segera menindaklanjuti, sebab masalah tenaga kerja merupakan urusan hajat hidup orang banyak yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” tutup politisi PKS ini.

Tags: DeprovFSPMIgorontaloUUD Cipta kerja
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

KPU Boalemo Pastikan Data Hak Pilih Warga Lapas Boalemo

19 Jul 2024

Bantuan KUBE Belum Terlaksana, DPRD Kota Gorontalo Ungkapkan Kekecewaan

8 Nov 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.