Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Modus Jadi Tukang Pijat, Pria Ini Cabuli Bocah 11 Tahun

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Jan 2021 12:37
in Hukum, Peristiwa
pelecehan seksual
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Perlakuan tidak senonoh, dialami bocah 11 Tahun di Kabupaten Gorontalo. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, menjadi korban pencabulan.

Kejadian ini terungkap, begitu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Di mana, ia mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pelaku TW yang berpura-pura sebagai tukang pijat.

Ceritanya, bermula saat korban sedang sakit. Melihat fisik korban yang sudah kekurusan, pelaku lantas menawarkan jasa pijat kepada paman Korban. Kebetulan korban tinggal bersama pamannya.

Dari modus pijat ini, korban melakukan aksi bejatnya. Bagian-bagian tubuh sensitif dari korban, dipaksa disentuh oleh pelaku. Menariknya, aksi tidak terpuji ini berani dilakukan pelaku di rumah paman korban.

Korban akhirnya, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Oleh keluarga, informasi tersebut diteruskan ke ayah korban. Hingga kemudian, sang ayah memutuskan melapor di Polres Gorontalo.

“Laporan masuk kami terima itu tanggal 12 Oktober 2020 lalu, dan langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Gorontalo Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Nauval Seno. Jum’at, (29/01/2021).

Nauval mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dijelaskannya, dari barang-barang bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku terbukti melakukan kasus pelecehan seksual.

“Sehingganya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UUD Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Bocah 11 TahungorontaloKabupaten Gorontalopelecehan seksualPolres GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Editor
6 Agu 2026
0

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026). PROSESNEWS.ID - Mewujudkan pelayanan publik yang...

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.