Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Modus Jadi Tukang Pijat, Pria Ini Cabuli Bocah 11 Tahun

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Jan 2021 12:37
in Hukum, Peristiwa
pelecehan seksual
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Perlakuan tidak senonoh, dialami bocah 11 Tahun di Kabupaten Gorontalo. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, menjadi korban pencabulan.

Kejadian ini terungkap, begitu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Di mana, ia mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pelaku TW yang berpura-pura sebagai tukang pijat.

Ceritanya, bermula saat korban sedang sakit. Melihat fisik korban yang sudah kekurusan, pelaku lantas menawarkan jasa pijat kepada paman Korban. Kebetulan korban tinggal bersama pamannya.

Dari modus pijat ini, korban melakukan aksi bejatnya. Bagian-bagian tubuh sensitif dari korban, dipaksa disentuh oleh pelaku. Menariknya, aksi tidak terpuji ini berani dilakukan pelaku di rumah paman korban.

Korban akhirnya, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Oleh keluarga, informasi tersebut diteruskan ke ayah korban. Hingga kemudian, sang ayah memutuskan melapor di Polres Gorontalo.

“Laporan masuk kami terima itu tanggal 12 Oktober 2020 lalu, dan langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Gorontalo Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Nauval Seno. Jum’at, (29/01/2021).

Nauval mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dijelaskannya, dari barang-barang bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku terbukti melakukan kasus pelecehan seksual.

“Sehingganya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UUD Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Bocah 11 TahungorontaloKabupaten Gorontalopelecehan seksualPolres GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.