PROSESNEWS.ID – Seorang remaja berinisial UA (17), warga Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Dibekuk Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango. Karena terlibat kasus pencurian 2 unit laptop, yang terjadi pada 19 Juli 2019.
UA di tangkap, dari tempat persembunyian, di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Minggu, (11/08/2019).
Penangkapan UA, berawal dari laporan Polisi. Tentang adanya kasus pencurian 2 unit laptop, milik Najamuddin Petta Solong (47), warga Desa Bongoime, Bone Bolango.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Watawatanga melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, Tim Resmob mengantongi identitas pelaku.
Keberadaan pelaku di ketahui, setelah Tim Resmob Watawatanga, yang di bantu Resmob Polres Boalemo, menerima informasi, pelaku UA, telah di amankan Anggota Polsek Paguyaman, atas kasus pencurian Handphone (hp).
Menerima informasi tersebut, Tim Resmob Watawatanga, lansung beranjak menuju wilayah hukum Polres Boalemo Untuk mengamankan pelaku.
Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro, melalui Kasat Reskrim Iptu Laode Arwansyah menjelaskan, pelaku UA, telah lama menjadi buruan tim Resmob Watawatanga. Atas dugaan kasus pencurian 2 unit laptop, di wilayah hukum Polsek Tilongkabila.
Setelah pelaku di amankan. Tim Resmob Watawatanga kemudian melakukan pengembangan, guna mencari barang bukti.
“Alhamdulillah 2 unit laptop tersebut, berhasil di temukan di wilayah Kota Gorontalo. Bersama dengan barang bukti, pelaku lansung di bawa ke Mapolres Bone Bolango,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, Pelaku UA, telah di amankan di sel tahanan Mapolres Bone Bolango, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zul)