Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Bejat !! Guru Gagahi Murid, Polisi : Sudah 10 Kali

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Feb 2021 09:44
in Hukum, Kriminal, Pemda Blitar
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Dony K Baralangi dan Kasubag Humas, AKP Imam Subechi, saat Konferensi Pers di Media Center Mapolres Blitar. Jum’at, (05/02/2021). (Foto: istimewa).

PROSESNEWS.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum guru yang tega, menggagahi muridnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang-ulang. Dilaporkan, pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Kejadian pilu dan memalukan ini, dialami bunga (nama samaran). Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP Kabupaten Blitar.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, hampir 2 Tahun, Bunga dijadikan budak nafsu oleh oknum guru olah raga itu.

“Sejak duduk di kelas 7 hingga kelas 8. Baru terbongkar Desember 2020 lalu,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony K Baralangi. Jum’at, (05/02/2021).

Dony mengatakan, saat ini tersangka BR (39), sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sudah ditahan.

Awalnya, kasus ini terbongkar begitu korban AL (15) menemukan chatingan yang tidak senonoh, antara AL dengan gurunya BR, yang kemudian disampaikan pada ibu korban, Ny MT.

“Atas desakan ibu korban, akhirnya korban AL mengaku sudah disetubuhi BR sebanyak 10 kali. Tidak terima dengan kelakuan gurunya tersebut, Ny MT melapor ke Polres Blitar pada akhir Desember 2020 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar lanjut Dony, bergegas melakukan penyelidikan. Memeriksa korban, saksi dan terlapor, hingga berhasil mendapatkan 3 alat bukti yang memperkuat tindakan pidana pelaku.

“Ada 3 alat bukti kuat. Diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV, waktu pelaku membonceng korban dan chek in di salah satu hotel,” ulas perwira berpangkat tiga balok.

Dari keterangan korban, pelaku merayu korban dengan janji akan memberikan uang dan menyekolahkan sampai perguruan tinggi. Sehingga berhasil mengagahi korban sebanyak 10 kali.

Kata Dony, Pertama kali dilakukan pada September 2019, dilakukan di ruang kelas ketika murid lainnya sudah pulang. Kemudian pernah juga dilakukan di Ruang Kepala Sekolah, seusai kegiatan ekstra kurikuler. Termasuk ketika kegiatan study tour di Bali, pelaku juga menyetubuhi korban di hotel tempat menginap.

“Jadi dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu, 2 di sekolah, 3 di rumah pelaku dan 5 di hotel,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, kata Dony, pelaku BR bakal dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter : Dwi Sasmito / Junaidi
Tags: BlitarDunia PendidikanGuru OlahragaHukumJawa TimurKabupaten BlitarkriminalOknum GuruPencabulanSiswi SMP
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

by Editor
25 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Sebut Insiden Kasubag Protokoler pada Musrenbang Bukan Kesalahan Biasa

by Editor
16 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango, menyoroti dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Kasubag Protokoler Kabupaten...

Diskominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Pesan Palsu Mengatasnamakan Bupati Gorontalo

16 Apr 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Sambut PENAS, Pemkab Gorontalo Benahi Menara dan Kawasan Limboto

16 Apr 2026
Oplus_131072

Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, PPI Soroti Superioritas hingga Budaya Impunitas

17 Apr 2026

Lecehkan Anak17 Tahun, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

22 Nov 2025

TERBARU

Oplus_131072

Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, PPI Soroti Superioritas hingga Budaya Impunitas

17 Apr 2026

Sambut PENAS, Pemkab Gorontalo Benahi Menara dan Kawasan Limboto

16 Apr 2026

HMI Bone Bolango Sebut Insiden Kasubag Protokoler pada Musrenbang Bukan Kesalahan Biasa

16 Apr 2026

Diskominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Pesan Palsu Mengatasnamakan Bupati Gorontalo

16 Apr 2026

UNG Buka Peluang Lulus Tanpa Skripsi, Cukup Karya dan Prestasi

16 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.