Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya

Majid Rahman by Majid Rahman
18 Feb 2021 21:24
in Hukum, Peristiwa
Polda Jatim saat konferensi Pers di Mapolda Jatim. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, di Kota Surabaya, belum lama ini.

Pengungkapan itu, berawal dari adanya informasi warga. Dilaporkan, bahwa Wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Polda Jatim, akhirnya melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap salah seorang kurir sabu berinisial IS (35), warga asal Kupang Gunung Jaya.

“Tersangka kita tangkap pada tanggal 16 Februari 2021 lalu, di sekitar wilayah Kupang, Gunung Jaya Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, kita amankan 22,81 gram sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat Konferensi Pers. Kamis, (18/02/2021).

Handoko menuturkan, dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka membeli barang haram tersebut, dari seseorang yang berada di Wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, HRS yang diketahui adalah DPO Polda Jatim.

“Rencananya sabu seberat 22,81 gram itu oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil-kecil/hemat,” ungkap Kombes Handoko sambil menunjukan barang bukti dari tersangka.

Lebih lanjut dikatakan Handoko, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, Ditresnarkoba Polda Jatim, juga berhasil meringkus satu tersangka lainnya.

Yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Diketahui, tersangka ES ini, adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi.

“Sedangkan ES kita ringkus saat ia berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina, dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Kemudian kepada petugas, tersangka ES mengakui kalau sabu yang ia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO juga, dan sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan.

“Terdangka ES mengaku, jika berhasil, maka ia akan mendapatkan imbalan dari RMB sebesar Rp 50 juta,” tutur Handoko.

Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan, kedua tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Hms/Polda Jatim)

Reporter : Achmad Zunaidi
Tags: Jawa TimurNarkobaPolda JatimSabuSurabaya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bawa Obat Terlarang ke Gorontalo, Pelajar Asal Sulteng Diamankan Polisi 

by Editor
28 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Seorang pelajar berinisial AB (21) asal Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, nekat membawa obat...

DPRD Kota Gorontalo Tekankan Kerja Sama Lawan Peredaran Narkoba

by Editor
10 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo tekankan kerja sama semua...

2 Remaja Ditangkap saat Mengambil Paket Obat Terlarang

by Editor
9 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID - Dua remaja di Kecamatan Biau, Kabupate Gorontalo Utara, berinisial YY (21) dan AH (24) diringkus Tim Resnarkoba Polres...

Bawa Obat Terlarang, Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

by Editor
9 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, meringkus seorang pria berinisial YK (31) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota...

Pria Paruh Baya di Gorontalo Diringkus Polisi Usai Kedapatan Bawa Ganja

by Editor
24 Feb 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD (50), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.