Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

Majid Rahman by Majid Rahman
3 Mar 2021 22:40
in Hukum, Peristiwa
Ilustrasi Pencabulan

PROSESNEWS.ID – Kasus memalukan kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Di mana, seorang bocah perempuan berusia 12 Tahun, bernama samaran Bunga, menjadi korban pencabulan.

Ironisnya, pelaku perbuatan bejat tersebut, adalah ayah tirinya sendiri. Entah apa yang merasuki otak pelaku berinisial SM, hingga tega menyetubuhi anak tirinya yang dilaporkan masih duduk di bangku SMP tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, kejadian tak senonoh ini, sudah 6 (enam) kali dilakukan pelaku. Terakhir, pada Tanggal 07 Februari 2021, sekitar Pukul 07.30 Wita, di rumah keluarga.

Baru terungkap, setelah ibu korban melihat langsung pelaku yang saat itu, ke luar dari kamar putrinya (bunga), dan sudah dalam keadaan tanpa busana.

Merasa ada yang janggal, ia pun langsung mengecek keadaan putrinya yang diketahui berada di dalam kamar. Dan ternyata, ditemui saat itu, kondisi putri kesayangannya, juga sudah tidak mengenakkan busana.

Ibu korban lantas menanyakan apa yang terjadi dan  telah diperbuat oleh suaminya. Sambil menangis, gadis malang tersebut, mengakui dan menceritakan kelakuan bejat sang ayah tiri.

Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan itu, akhirnya Ibu korban kemudian bergerak menuju Kantor Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, untuk melaporkan peristiwa memalukan yang diperbuat oleh suaminya sendiri.

“Dari pengakuan Ibu Korban, pelaku sudah ulang kali mencabuli anak tirinya,” ungkap Kapolres Pohuwato Pohuwato, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saipul Kamal, kepada Prosesnews.id. Rabu, (03/02/2021).

“Pelaku telah diamanankan di Mapolres Pohuwato. Yang bersangkutan kita jemput dengan cara baik-baik di kediamannya. Dirinya tidak melawan dan telah mengakui kesalahannya,” ujar Saipul.

Atas perbuatannya lanjut Saipul, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal kurungan badan 15 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim polres Pohuwato.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoPencabulanPeristiwaPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

KPU Gorut Tetapkan Ridwan – Muchsin sebagai Paslon Pilkada 2024

2 Okt 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.