Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Soal Penarikan Kendaraan Konsumen di Tilamuta, Berikut Klarifikasi Pihak FIF Group

Majid Rahman by Majid Rahman
11 Mar 2021 23:17
in Peristiwa
Ilustrasi Logo FIFGorup (Vectrostudio).

PROSESNEWS.ID – Pihak PT. Federal International Finance (FIFGroup), melalui Kepala Cabang FIFGorup Gorontalo, Winarno, angkat bicara soal penarikan kenderaan ke salah satu konsumen yang berada di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Melalui surat resmi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Winarno meluruskan informasi penarikan tersebut. Ia menegaskan, penarikan kenderaan yang dilakukan pihaknya, sesuai mekanisme dan prosedur yang disepakati bersama konsumen terkait.

“Penarikan tersebut, dilakukan secara baik-baik. Dibuktikan dengan penandatanganan oleh konsumen pada surat persetujuan penyerahan kenderaan ke FIFGorup Tilamuta,” jelas Winarno, dalam keterangan resminya. Rabu, (10/03/2021).

Baca Berita Terkait : FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

Ditambahkannya pula, bahkan sebelum penarikan kenderaan dilakukan, pihaknya juga terlebih dahulu telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada konsumen terkait, atas keterlambatan pembayaran angsuran yang sudah berjalan 4 bulan dari jatuh tempo.

“Atas somasi yang diberikan, yang bersangkutan tetap tidak melakukan pembayaran angsuran. Sehingga FIFGroup Tilamuta, melakukan penarikan kenderaan pada tanggal 18 Februari 2021,” ungkap Winarno.

Lebih jauh, Kepala Cabang FIFGroup Gorontalo ini, juga menanggapi pernyataan, bahwa pembayaran biaya administrasi atau denda bisa dipenuhi atau dibayar pada saat penyetoran terakhir.

“Terkait dengan point tersebut, bahwa berdasarkan isi perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani saat pengajuan kredit sepeda motor, yang bersangkutan wajib membayarkan biaya administrasi atau denda saat terjadi keterlambatan,” pungkasnya. (PR)

Tags: BOALEMOFIFFIF Cabang GorontalogorontaloKabupaten BoalemoKonsumenPenarikan KenderaanProvinsi GorontaloPT. Federal International FinanceTilamuta
ShareTweetSendSharePin4

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.