Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Mar 2021 15:01
in Hukum
Hendra R. Saidi (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Lembaga pembiayaan FIF group yang berkantor di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, diduga kuat telah merugikan konsumen dengan cara melakukan penarikan kendaraan, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari laporan yang diterima Redaksi Prosesnews.id, di mana penarikan pihak FIF ke salah seorang warga Tilamuta, tidak diawali peringatan-peringatan. Seperti somasi keterlambatan setoran. Warga menilai tindakan itu sewenang-wenang dan hanya sepihak.

“Saya sudah berapa kali didatangi warga untuk meminta pendampingan hukum terkait tindakan FIF group Tilamuta yang dilakukan tidak sesuai prosedur ini. Keluhan warga adalah tindakan FIF yang sewenang-wenang,” ungkap Hendra R. Saidi, salah seorang Pengacara di Kabupaten Boalemo. Jum’at, (05/03/2021).

Padahal kata Hendra, kekurangan tersebut, diakui konsumen. Bahkan yang bersangkutan siap melakukan pembayaran. Hanya saja, pihak FIF menolaknya dan meminta konsumen untuk membayar lagi biaya administrasi, atas kendaraan yang telah ditarik.

“Konsumen juga sudah berulang-ulang mendatangi kantor FIF. Dari pengakuan konsumen, dirinya tidak dilayani dengan maksimal. Padahal kedatangan tersebut, guna melunasi setoran pembayaran,” kata Hendra

Dikatakan Hendra, atas peristiwa ini, dirinya mencoba mendatangi Kantor FIF di Tilamuta. Namun, oleh pihak FIF group, tetap meminta sejumlah uang dengan dalil biaya admnistrasi.

“Saat kami meminta rincian atas permintaan tersebut, pihak FIF group tidak bisa menunjukkan alasan untuk apa permintaan biaya tersebut. Artinya, bila administrasi itu disebut dengan biaya denda, maka mengacu pada ketentuan, bisa dipenuhi atau dibayar, nanti pada saat penyetoran terakhir,” urai salah satu anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) tersebut.

Lebih jauh Hendra menilai, penarikan kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak FIF Group Tilamuta, jelas bisa disebut perampasan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan, dan bisa berefek pada pelanggaran pidana.

“Untuk itu, mewakili warga atau konsumen yang dirugikan atas tindakan FIF group, meminta hal ini untuk diklarifikasi, atau setidaknya mengembalikan kendaraan yang telah ditarik. Serta menerima biaya penyetoran konsumen yang memiliki niat baik. Dan bila hal ini tidak diindahkan, maka kami akan menuntut kerugian, serta akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Dipaparkan Hendra, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, itu diatur bahwa pihak leasing tidak berhak menarik dan mengambil kendaraan secara paksa, bila konsumen lalai atas prestasinya.

“Harusnya pihak FIF group sebagai perusahaan leasing, menyelesaikan persoalannya dengan cara menempuh jalur hukum, hingga ada putusan pengadilan. Namun faktanya FIF group, melakukannya dengan cara paksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, awak media berusaha tersambung dengan pihak FIF Tilamuta melalui sambungan Telepon. Namun, belum mendapatkan penjelasan terkait keluhan warga atas penarikan kenderaan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut. (PR)

Tags: BOALEMOFIF GroupFIF TilamutagorontaloKabupaten BoalemoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

by Editor
26 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polair menggagalkan 80 karung yang diduga berisi sianida dalam operasi...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

by Editor
25 Sep 2026
0

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H. PROSESNEWS.ID - Warga di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba...

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

by Editor
24 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026)....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Hukum

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026

TERBARU

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.