
PROSESNEWS.ID – Lembaga pembiayaan FIF group yang berkantor di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, diduga kuat telah merugikan konsumen dengan cara melakukan penarikan kendaraan, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari laporan yang diterima Redaksi Prosesnews.id, di mana penarikan pihak FIF ke salah seorang warga Tilamuta, tidak diawali peringatan-peringatan. Seperti somasi keterlambatan setoran. Warga menilai tindakan itu sewenang-wenang dan hanya sepihak.
“Saya sudah berapa kali didatangi warga untuk meminta pendampingan hukum terkait tindakan FIF group Tilamuta yang dilakukan tidak sesuai prosedur ini. Keluhan warga adalah tindakan FIF yang sewenang-wenang,” ungkap Hendra R. Saidi, salah seorang Pengacara di Kabupaten Boalemo. Jum’at, (05/03/2021).
Padahal kata Hendra, kekurangan tersebut, diakui konsumen. Bahkan yang bersangkutan siap melakukan pembayaran. Hanya saja, pihak FIF menolaknya dan meminta konsumen untuk membayar lagi biaya administrasi, atas kendaraan yang telah ditarik.
“Konsumen juga sudah berulang-ulang mendatangi kantor FIF. Dari pengakuan konsumen, dirinya tidak dilayani dengan maksimal. Padahal kedatangan tersebut, guna melunasi setoran pembayaran,” kata Hendra
Dikatakan Hendra, atas peristiwa ini, dirinya mencoba mendatangi Kantor FIF di Tilamuta. Namun, oleh pihak FIF group, tetap meminta sejumlah uang dengan dalil biaya admnistrasi.
“Saat kami meminta rincian atas permintaan tersebut, pihak FIF group tidak bisa menunjukkan alasan untuk apa permintaan biaya tersebut. Artinya, bila administrasi itu disebut dengan biaya denda, maka mengacu pada ketentuan, bisa dipenuhi atau dibayar, nanti pada saat penyetoran terakhir,” urai salah satu anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) tersebut.
Lebih jauh Hendra menilai, penarikan kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak FIF Group Tilamuta, jelas bisa disebut perampasan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan, dan bisa berefek pada pelanggaran pidana.
“Untuk itu, mewakili warga atau konsumen yang dirugikan atas tindakan FIF group, meminta hal ini untuk diklarifikasi, atau setidaknya mengembalikan kendaraan yang telah ditarik. Serta menerima biaya penyetoran konsumen yang memiliki niat baik. Dan bila hal ini tidak diindahkan, maka kami akan menuntut kerugian, serta akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Dipaparkan Hendra, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, itu diatur bahwa pihak leasing tidak berhak menarik dan mengambil kendaraan secara paksa, bila konsumen lalai atas prestasinya.
“Harusnya pihak FIF group sebagai perusahaan leasing, menyelesaikan persoalannya dengan cara menempuh jalur hukum, hingga ada putusan pengadilan. Namun faktanya FIF group, melakukannya dengan cara paksa,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, awak media berusaha tersambung dengan pihak FIF Tilamuta melalui sambungan Telepon. Namun, belum mendapatkan penjelasan terkait keluhan warga atas penarikan kenderaan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut. (PR)