PROSESNEWS.ID – Pihak PT. Federal International Finance (FIFGroup), melalui Kepala Cabang FIFGorup Gorontalo, Winarno, angkat bicara soal penarikan kenderaan ke salah satu konsumen yang berada di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Melalui surat resmi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Winarno meluruskan informasi penarikan tersebut. Ia menegaskan, penarikan kenderaan yang dilakukan pihaknya, sesuai mekanisme dan prosedur yang disepakati bersama konsumen terkait.
“Penarikan tersebut, dilakukan secara baik-baik. Dibuktikan dengan penandatanganan oleh konsumen pada surat persetujuan penyerahan kenderaan ke FIFGorup Tilamuta,” jelas Winarno, dalam keterangan resminya. Rabu, (10/03/2021).
Baca Berita Terkait : FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga
Ditambahkannya pula, bahkan sebelum penarikan kenderaan dilakukan, pihaknya juga terlebih dahulu telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada konsumen terkait, atas keterlambatan pembayaran angsuran yang sudah berjalan 4 bulan dari jatuh tempo.
“Atas somasi yang diberikan, yang bersangkutan tetap tidak melakukan pembayaran angsuran. Sehingga FIFGroup Tilamuta, melakukan penarikan kenderaan pada tanggal 18 Februari 2021,” ungkap Winarno.
Lebih jauh, Kepala Cabang FIFGroup Gorontalo ini, juga menanggapi pernyataan, bahwa pembayaran biaya administrasi atau denda bisa dipenuhi atau dibayar pada saat penyetoran terakhir.
“Terkait dengan point tersebut, bahwa berdasarkan isi perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani saat pengajuan kredit sepeda motor, yang bersangkutan wajib membayarkan biaya administrasi atau denda saat terjadi keterlambatan,” pungkasnya. (PR)