Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polres Tolitoli Gagalkan Pengiriman Ganja Dari Makassar

Majid Rahman by Majid Rahman
24 Mar 2021 00:45
in Hukum, Kriminal
Barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Tolitoli. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Satuan Narkoba Polres Tolitoli, berhasil meggagalkan pengiriman paket Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila) yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Barang yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T tersebut, digagalkan pada hari Selasa, (23/03/2021).

Alhasil, Petugas yang menyelidiki perkara ini, berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan penerima paket, yaitu M (21) warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP. S. Kinsale, mengatakan, pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T, tepatnya di Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Tolitoli.

“Pelaku memesan barang tersebut melalui Media Sosial Instagram. Lalu disembunyikan dalam jaket, dan jaket itu dikemas di dalam plastik,” kata Kasat Narkoba.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti tembakau gorila, sedikitnya 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram, dengan nominal harga Rp 1.250.000.

“Kepada petugas, pelaku mengaku tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku, jika barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tolitoli. Atas perbuatannya, akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Reporter : Saiful
Tags: GanjaGorilaKabupaten TolitoliNarkobaPolres TolitoliSulawesi TengahSultengTolitoli
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Andi Muhammad Yusuf Resmi Buka Musrembang Buteng RKPD 2025

by Editor
6 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pj Bupati Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf resmi membuka Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun...

Bawa Obat Terlarang ke Gorontalo, Pelajar Asal Sulteng Diamankan Polisi 

by Editor
28 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Seorang pelajar berinisial AB (21) asal Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, nekat membawa obat...

DPRD Kota Gorontalo Tekankan Kerja Sama Lawan Peredaran Narkoba

by Editor
10 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo tekankan kerja sama semua...

2 Remaja Ditangkap saat Mengambil Paket Obat Terlarang

by Editor
9 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID - Dua remaja di Kecamatan Biau, Kabupate Gorontalo Utara, berinisial YY (21) dan AH (24) diringkus Tim Resnarkoba Polres...

Andi Muhammad Yusuf Minta Kolaborasi Untuk Tekan Stunting di Buteng

by Editor
18 Jun 2023
0

Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, saat memberi susu formula terhadap bayi dan ibu hamil, Minggu (18/06/2023) PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.