Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polres Tolitoli Gagalkan Pengiriman Ganja Dari Makassar

Majid Rahman by Majid Rahman
24 Mar 2021 00:45
in Hukum, Kriminal
Barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Tolitoli. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Satuan Narkoba Polres Tolitoli, berhasil meggagalkan pengiriman paket Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila) yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Barang yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T tersebut, digagalkan pada hari Selasa, (23/03/2021).

Alhasil, Petugas yang menyelidiki perkara ini, berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan penerima paket, yaitu M (21) warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP. S. Kinsale, mengatakan, pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T, tepatnya di Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Tolitoli.

“Pelaku memesan barang tersebut melalui Media Sosial Instagram. Lalu disembunyikan dalam jaket, dan jaket itu dikemas di dalam plastik,” kata Kasat Narkoba.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti tembakau gorila, sedikitnya 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram, dengan nominal harga Rp 1.250.000.

“Kepada petugas, pelaku mengaku tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku, jika barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tolitoli. Atas perbuatannya, akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Reporter : Saiful
Tags: GanjaGorilaKabupaten TolitoliNarkobaPolres TolitoliSulawesi TengahSultengTolitoli
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Andi Muhammad Yusuf Resmi Buka Musrembang Buteng RKPD 2025

by Editor
6 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pj Bupati Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf resmi membuka Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun...

Bawa Obat Terlarang ke Gorontalo, Pelajar Asal Sulteng Diamankan Polisi 

by Editor
28 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Seorang pelajar berinisial AB (21) asal Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, nekat membawa obat...

DPRD Kota Gorontalo Tekankan Kerja Sama Lawan Peredaran Narkoba

by Editor
10 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo tekankan kerja sama semua...

2 Remaja Ditangkap saat Mengambil Paket Obat Terlarang

by Editor
9 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID - Dua remaja di Kecamatan Biau, Kabupate Gorontalo Utara, berinisial YY (21) dan AH (24) diringkus Tim Resnarkoba Polres...

Andi Muhammad Yusuf Minta Kolaborasi Untuk Tekan Stunting di Buteng

by Editor
18 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Angka stunting di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan data saat ini sungguh sangat memprihatinkan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

TERBARU

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.