PROSESNEWS.ID, KOTA GORONTALO – Tindakan Asusila kembali terjadi di Kota Gorontalo. Kali ini seorang bocah berusia 6 tahun, mengalami kasus Sodomi oleh tetangganya sendiri.
Korban yang masih duduk dibangku kelas satu Sekolah Dasar (SD) di kota Gorontalo ini, diketahui sudah enam kali mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari pelaku.
Korban yang sudah mulai merasakan sakit pada bagian kemaluan dan dubur. Akhirnya mengeluhkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tidak terima sang anak diperlakukan seperti itu. Orang tua korbanpun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Deni Muhtamar, mengatakan dari hasil penyelidikan Polisi. Diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila kepada korban sudah enam kali.
“Terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 23 September 2019 lalu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku diherat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 64 ayat (1) HUHPidana.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma serta gangguan kesehatan. Sementara pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (Hel)