Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Berikut 9 Poin Kesepakatan Teknis Penutupan Perbatasan di Gorontalo Utara

Majid Rahman by Majid Rahman
7 Mei 2021 23:45
in Daerah, Pemda Gorontalo Utara
Pemkab Gorontalo Utara dan Pemkab Buol. (Foto : Istimewa)
PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo Utara, setidaknya ada sembilan poin teknis terkait penutupan pebatasan.
Dan itu juga kata Thariq, sudah langsung disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah tetangga Kabupaten Buol, Sulteng, dengan tindak lanjut surat edaran peniadaan mudik lebaran dan juga penutupan perbatasan lintas Provinsi. Kamis, (06/05/2021).
“Pertemuan menghasilkan 9 kesepakatan sebagai terjemahan langsung dari peraturan soal pelarangan mudik, juga pengetatan protokol kesehatan, dan hal-hal spesifik yang diatur oleh kedua daerah,”tutur Thariq, Jumat, (07/05/2021).
Berikut sembilan poin tersebut :
1. Seluruh pengguna moda transportasi dilarang melintasi pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai dari tanggal 06 – 17 Mei 2021.
2. Khusus untuk penguna transportasi yang dikecualikan oleh Pemerintah, Mobil Ambulance yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kepala Puskesmas setempat, dengan jumlah petugas tidak lebih dari 5 orang. Terdiri dari petugas kesehatan, Pasien, keluarga pasien, dan sopir dan dilengkapi dengan rapid anti gen yang berlaku 2 × 24 jam. Kedua Mobil Logistik, TNI/Polri dan ASN yang memiliki surat tugas.
3. Setiap masyarakat yang ada di Kecamatan Palele maupun yang ada di Tolinggula, harus menitipkan KTP di posko masing-masing. Setelah itu mereka akan diberikan kartu, sebagai tanda meraka sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan.
4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras (dalam perawatan medis), harus membawa bukti surat dari dokter yang merawat pasien, juga kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal wajib menunjukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat serta menunjukan hasil negatif rapid anti gen 1 × 24 jam.
5. Masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang baik yang dari Buol ke Gorontalo Utara maupun sebaliknya, itu di batasi 5 orang dalam satu mobil, serta menunjukan swab anti gen tang berlaku 2 × 24 jam.
6. Selama proses pengetatan dan peniadaan mudik, pos perbatasan Kabupaten Buol akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan begitupun sebaliknya.
7. Petugas yang ada di masing-masing perbatasan setiap saat melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas di pos Perbatasan.
8. Pengawasan jalur diluar pos perbatasan perlintasan, baik darat maupun laut, itu diserahkan langsung kepada Kepala Desa yang bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkantibmas serta petugas yang ada di pos perbatasan.
9. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal. (adv)
Reporter : Moh Dodi Didipu
Tags: gorontaloGorontalo UtaraGorutIdul Fitri 1442 HijriahLarangan MudikProvinsi GorontaloThariq Modanggu
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

by Editor
7 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memilih bungkam terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang tengah berjalan....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.