Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dianggap Gagal, BPJS Diminta Dibubarkan LMND : Mereka Hanya Menambah Masalah

Editor by Editor
16 Des 2019 23:19
in Headline, Hukum, Nasional

PROSESNEWS.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu, melakukan aksi penolakan, kenaikan 100 persen iuran BPJS. Aksi itu berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Senin, (16/12/2019).

Aksi penolakan tersebut merupakan puncak dari setelah ditetapkannya Perpres 75 tahun 2019. Tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen.

Kordinator aksi dalam orasinya Kikk, mengatakan Perpres 75 tahun 2019 tersebut tidak justru menyelesaikan problem di tubuh BPJS. Terkesan, malah semakin menambah masalah yang lebih rumit.

Pasalnya, perubahan Jaminan sosial masyarakat dari Jamkesmas ke SJSN (BPJS). Merupakan proses perubahan Hak, untuk sehat menjadi kewajiban untuk sehat.

Artinya, kesehatan itu adalah hak warga negara. Bukan kewajiban warga negara. Dengan begitu kata Kiki, negara tidak boleh berbisnis dengan warga negaranya sendiri.

Sementara itu, Ketua LMND Kota Palu Sri Nanda Dotutinggi mengatakan, kesehatan itu adalah tanggung jawab negara. Bukan tanggung jawab pihak asuransi.

Defisit yang terjadi di tubuh BPJS, merupakan dampak dari liberalisasi di sektor Kesehatan. Bukan akibat ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran.

Ada sekitar 40 triliun lebih alokasi dana yang diberikan ke BPJS, untuk memberi jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia, tapi faktanya setiap tahun BPJS malah defisit.

Dibandingkan, pada saat pengelolaan Jamkesmas dan Jamkesda, negara hanya butuh Rp. 8,6 Triliun, pertahunnya untuk mengcover 86 juta jiwa rakyat Indonesia.

Malahan, masih terdapat sisa yang dikembalikan ke kas APBN. Sangat kontradiktif bukan? Tanya Mahasiswa asal Kabupaten Buol tersebut.

Masa aksi tersebut, tidak hanya menyerukan pembubaran BPJS semata. Tetapi menawarkan solusi kongkret yakni Jaminan Kesehatan Rakyat Semesta (Jamkesra).

Jamkesra merupakan pengambil alihan langsung urusan kesehatan oleh negara dari pihak BPJS. Negara harus menjamin hak dasar negaranya. Khususnya kesehatan di bawah kendali langsung kementrian kesehatan.

Namun, sebelum membentuk Jamkesra, mereka menuntut pemerintah untuk mengaudit dan mengevaluasi pihak BPJS terlebih dahulu.

Sementara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang menemui masa aksi merespon baik apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Respon para Aleg pun, dengan mengajak mahasiswa untuk berdialog secara langsung, di ruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ibrahim Hafid yang menjadi jubir anggota Legislatif yang berkesempatan hadir mengatakan, akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan masa aksi. Pihaknya juga, bersepakat jika BPJS juga dilakukan evaluasi kinerjanya.

“Kami senang karena teman-teman mahasiswa mampu membeberkan fakta dan data sekaligus menawarkan solusi yang kongkrit dan rasional, yang bisa menjadi alternatif urusan kesehatan rakyat di Indonesia,” Pungkasnya.

Turut hadir dalam dialog yakni Ibrahim Hafid (NasDem), Irianto Malinggong (NasDem), Arus Abdul Karim (Golkar), Fairus Husen Maskati (PPP), Hasan Patongai (NasDem).
Setelah melakukan dialog lebih dari 1 jam, masa aksi kembali ke titik kumpul sebelumnya di Asrama Pantai timur Jl. S. Parman dengan tertib sembari menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Penulis : Majid Rahman
Tags: Bubarkan BPJSDPRD Kota PaluLMND Kota Palu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.