PROSESNEWS.ID – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Gorontalo, dilaporkan ke Mapolres Gorontalo, lantaran diduga cabuli anak tirinya.
Dilaporkan, aksi bejatnya tersebut, sudah berulang-ulang kali dilakukan. Dan yang terakhir kalinya dilakukan, belum lama ini, pada Tanggal 19 Juni 2021 lalu.
“Benar, kami telah menerima laporan kasus cabul tersebut,”ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Nauval Seno, Selasa, (22/06/2021).
Nauval mengungkapkan, terlapor merupakan warga Kabupaten Gorontalo yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Berdasarkan keterangan pelapor kata Nauval, perbuatan itu berkali-kali dilakukan sejak 2020 lalu. Terlapor juga sudah bercerai dengan istrinya pada Tahun sama.
“Korban berusia 16 Tahun itu, mengaku telah dilecehkan berkali-kali dari tahun 2020, dan aksinya itu dilakukan di rumahnya sendiri. Korban tinggal bersama terlapor sejak tahun 2009,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang-barang bukti, mengundang para saksi, sembari menunggu hasil visum dari pihak medis.
“Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”pungkas Kasat Reskrim.
Reporter : Agil Mamu