Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Gorontalo Utara Tata Kembali Kepemilikan Tanah Termasuk HGU

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Jul 2021 19:04
in Daerah, Pemda Gorontalo Utara
Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Form Agraria Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, melakukan penataan kembali kepemilikan tanah masyarakat Gorontalo Utara, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa waktunya di Daerah tersebut.

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengatakan, hal ini telah dibahas pada Rapat Tim Gugus Tugas Form Agraria yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin, (05/07/2021).

“Ini bentuk komitmen kita selaku Pemerintah Daerah yan tentunya, tujuannya tak lain mengatur pengelolaan tanah ini untuk kesejahteraan masyarakat,”tutur orang nomor satu di Gorontalo Utara.

Indra menyebut, pengaturan bakal dilakukan baik untuk tanah yang sudah bersertifikasi, maupun yang belum. Pasalnya, kata Indra, saat ini terdapat tanah yang kurang efektif lagi peruntukkan dan pengelolaannya.

“Ada yang sudah ditelantarkan oleh pemiliknya dan sudah tidak dikerjakan lagi. Karena, pemiliknya sudah berada di luar daerah, Nah, sehingga harus kita atur kembali,”jelasnya.

Tak hanya itu, selain mengatur HGU yang sudah habis masa waktunya, Pemkab Gorontalo Utara juga bakal menata aset-aset Daerah yang belum memiliki sertifikat.

“Untuk HGU jika sudah habis masa waktunya, maka tanahnya kan kembali ke Negara. Sehingga, perlu kita atur kembali peruntukannya,”tutur Indra.

Indra mengatakan, HGU terkait akan diupayakan kembali fungsi dan peruntukannya. Baik itu buntuk perpanjangan kontrak, atau akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kalaupun sudah tidak diperpanjang, banyak masyarakat yang membutuhkan, dan tentunya kita akan atur kepemilikan-kepemilikan berikutnya. Sehingga tanah dapat berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat,”ujarnya.

Terakhir, dikatakan Indra, tanah yang berada di kawasan hutan yang sudah menjadi tempat perkantoran dan pemukiman, juga tengah diupayakan pengaturannya.

Reporter : Sukri Tahir
Tags: Google News InitiativegorontaloGorutINDRA YASINPemda Gorontalo UtaraPertanahanProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. Docmi Lachmudin, angkat bicara terkait polemik dugaan pungli yang...

Oknum Guru di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Orang tua murid berinisial ED melaporkan seorang oknum guru perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sumalata,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Satu Lusin Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

2 Agu 2026

Dugaan Pungli oleh Oknum Pengawas di Gorut, Uang Guru di Sejumlah Kecamatan Dikembalikan

2 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

TERBARU

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.