PROSESNEWS.ID – Diduga berisikan baru hitam atau batu galena, dua kontainer dengan kode 70025 dan 295135 ditunda perjalanannya oleh petugas harian kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gorontalo Senin (30/08/2021).
Dari pantauan Prosesnews.id, kontainer tersebut juga sudah dipasangi garis polisi. Selain mengangkut batu galena, penahanan box kontainer tersebut juga memiliki dokumen yang tidak lengkap.
“Dua kontainer itu ditahan, karena beberapa dokumen administrasinya belum lengkap, sehingga harus dipenuhi lagi kelengkapannya,” ungkap Muh Al-Amin Husin Kepala Seksi Quick Respon Team Pengawas Kespel.
Al-Amin Husin menerangkan, awalnya ia mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa dua kontainer tersebut diduga berisikan Batu Hitam. Dilaporkan juga, dokumen-dokumen mereka tidak lengkap.
“Sehingga besok kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan,” terangnya.
Sementara itu Haran Wahab Manajer Operasi PT Pelindo Gorontalo menjelaskan, ia mengetahui awalnya dua kontainer tersebut berisikan jagung. Tetapi, sore tadi dapat informasi, di dalam kontainer tersebut diduga berisi baru hitam.
“Saat mendengar informasi itu, kami langsung memindahkan posisi kontainer tersebut,” jelasnya.
Lanjut Hasan, kontainer tersebut sebenarnya akan dibawa dari Gorontalo ke Surabaya. Diketahui juga sudah berada di Lapangan Muatan kurang lebih dua hari.
“Sampai saat ini, belum ada pihak kepolisian yang terlibat, dan belum menindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya.
Reporter : Reza Saad