PROSESNEWS.ID – Hasil otopsi, korban pembunuhan seorang perempuan asal Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo terdapat 16 luka tusukan di sekujur tubuh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/09/2021).
Nauval mengatakan, dari 16 tusukan tersebut berada di bagian lengan 1, punggung 3 dan dada 12 tusukan. Menurutnya, motif pembunuhan dilakukan karena kecemburuan.
“Tusukan pertama dibagian dada, dan setelah itu pelaku melanjutkan tusukannya di bagian punggung,” katanya.
Berdasarkan penjelasan Nauval, kejadian bermula saat sang pelaku berinisial SU (38) ingin melakukan klarifikasi. Tetapi korban SA (28) terus mengelak, sehingga membuat suaminya emosi.
“Pelaku kemudian naik pitam dan mengambil sebilah pisau atau badik, spontan langsung menusuk istrinya di bagian dada tengah,” ungkapnya.
Nauval menambahkan, setelah itu korban mencoba berlari, tetapi akhirnya jatuh ke dalam selokan. Sehingga, tersangka kembali menusuk korban secara berkali-kali.
“Setelah itu, Korban dirujuk ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto, sayangnya korban tak lagi bisa tertolong dan meninggal dunia,” katanya.
“Saat ini pelaku telah diamankan bersama alat bukti, mulai dari pisau, baju, hasil otopsi, dan visum luar. Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP Pidana dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Reza Saad