Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Buang Sejoli ke sungai, Kolonel P Minta Kejadian itu Dirahasiakan

Arfandi by Arfandi
27 Des 2021 12:42
in Nasional
Kolonel Priyanto di ruang tahanan POM Kodam XIII/Merdeka Foto: Pendam/XIII Merdeka

PROSESNEWS.ID – Pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) mengungkap peran Kolonel Priyanto dalam kasus tabrak lagi sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kopda Andreas Dwi Atmoko menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan di Jalan Nagreg, dirinya menyarankan kepada Kolonel Priyanto agr membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.

“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” ungkap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam pernyataannya, Minggu (26/12/2021).

Selanjutnya, mereka melajutkan melanjutkan perjalanan ke kediaman Kolonel Priyanto di Jogjakarta.

Mereka kemudian sampai di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” sambungnya.

Saat akan membuat jenazah sejoli itu, Kopda Ahmad Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Priyanto turun dari mobil.

Dari dalam mobil, Koptu Ahmad Sholeh mendorong kedua jenazah korban.

“Lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan,” jelasnya.

Usai membuat jenazah sejoli itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Kalasan, Jogjakarta.

“Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” bebernya.

Ketiganya sampai ke kediaman Kolonel Priyanto pada 9 Desember sekitar 03.00 WIB.

Sedangkan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Koptu Ahmad Sholeh pulang ke rumah masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan, tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, melanggar sejumlah aturan dan perundangan yang berlaku.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

“Yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun,” jelasnya, Jumat (24/12/2021).

Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari Nagreg itu juga melanggar KUHP.

Antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kemudian juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” beber Pranata dilansir Pojoksatu.id

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu.

Tidak hanya itu, Jenderal Andika Perkasa juga memerintahkan agar ketiga oknum TNI itu dipecat.

“Memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Mayjen Pranata. (ruh/int/pojoksatu)

Tags: gorontaloKolonel PKorem 133 Nani WartabonePemprov GorontaloProvinsi GorontaloTNI AD
ShareTweetSendSharePin3

Berita Terkait

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Fenomena Bunuh Diri dan Kondisi Ngala’a Gorontalo

31 Jul 2023

TERBARU

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.