PROSESNEWS.ID – Adhan Dambea kembali penuhi panggilan dari Polres Gorontalo Kota. Pada, panggilan tersebut Adhan Dambea diperiksa selama kurang lebih 4 jam di ruang Penyidik.
Saat dikonfirmasi usai diperiksa Adhan mengatakan, bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait materi perkara. Pasalnya, ia masih mengacu pada keputusan MK No 31 tahun 2015.
“Saya masih mengacu pada keputusan MK, jadi belum masuk pada keputusan perkara,” kata Adnan saat diwawancarai di Polres Gorontalo Kota, Senin (27/12/2021).
Adhan menambahkan, putusan MK tersebut merupakan produk hukum yang final dan mengikat. Dalam keputusan itu, menyebutkan bahwa yang berhak melapor adalah korban bukan orang lain.
“Olehnya, saya belum ingin memberikan keterangan masalah laporan, intinya seperti itu,” ujar Adnan.
Reporter : Reza Saad