Diduga Tipu Warga Gorontalo, Pengusaha Asal Padang Akhirnya Ditangkap

PROSESNEWS.ID – Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera, Dharma Yudi, yang merupakan pengusaha asal Kota Padang, ditangkap aparat kepolisian di salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Boalemo dengan bantuan Satreskrim Polsek Tebet, Jakarta Selatan.

Informasi yang dihimpun, aparat kepolisian telah melakukan pengintaian sejak Kamis sebelum akhirnya mengamankan Dharma Yudi pada Minggu dini hari.

Setelah ditangkap, terlapor kemudian dibawa ke Gorontalo dengan pengawalan petugas menggunakan pesawat Lion Air. Dharma Yudi tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.30 WITA dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Nizar Hasni, Direktur PT Bumi Panua, ke Polres Boalemo pada Mei 2026. Sebelumnya, Dharma Yudi disebut telah empat kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Berawal dari Proyek SPBE Senilai Rp14 Miliar

Menurut kuasa hukum Dharma Yudi, Muhammad Ikbal Kadir, persoalan yang kini menjerat kliennya berawal pada 2019.

Saat itu, Dharma Yudi menawarkan diri kepada almarhumah Laila Suratinoyo, ibu dari pelapor Nizar Hasni, untuk mengerjakan pembangunan SPBE PT Bumi Panua dengan total anggaran pembangunan hingga selesai sebesar Rp14 miliar.

Setelah tawaran tersebut disepakati, pihak PT Bumi Panua disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp6,7 miliar kepada Dharma Yudi.

Namun, berdasarkan hasil kajian auditor eksternal yang ditunjuk pihak pelapor, pekerjaan yang terealisasi disebut hanya senilai Rp3,3 miliar. Kondisi tersebut mengakibatkan dugaan kerugian perusahaan mencapai Rp3,4 miliar.

Angka kerugian tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini ditangani penyidik Polres Boalemo.

Penangkapan Dharma Yudi juga mendapat perhatian dari kuasa hukum Husen Hasni, Ali Rajab yang merupakan ayah dari pelapor Nizar Hasni.

Ali Rajab menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Boalemo atas penangkapan tersebut. Menurutnya, Dharma Yudi merupakan saksi kunci dalam perkara hukum yang sebelumnya menjerat kliennya, Husen Hasni.

Sebagaimana diketahui, Husen Hasni telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada awal 2026. Saat ini, Husen disebut telah menjalani sekitar setengah masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Husen sebelumnya dilaporkan oleh Willy Akbar Adjami atas dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar.

Menariknya, perkara tersebut sebelumnya sempat diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Putusan Nomor 118/Pid.B/2025/PN Gto. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Husen Hasni.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo, terungkap bahwa Willy Akbar Adjami mengirimkan uang sebesar Rp1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Dharma Yudi.

Uang tersebut menurut laporan Willy digunakan untuk membantu proses pembangunan SPBE PT Bumi Panua pada 2019, dengan kesepakatan pemberian saham sebesar 10 persen.

Namun, ketika Dharma Yudi dihadirkan sebagai saksi di persidangan, ia disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci penggunaan dana Rp1,4 miliar tersebut.

Kuasa hukum Husen Hasni menilai fakta ini penting untuk ditelusuri lebih jauh, terutama terkait siapa yang sebenarnya menerima dan menikmati dana tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa pada periode yang hampir bersamaan, Willy Akbar Adjami juga meminta bantuan Dharma Yudi untuk mengurus pembangunan agen gas miliknya, PT Hamka, yang berlokasi di Kabupaten Boalemo, dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Fakta-fakta tersebut dinilai perlu didalami untuk mengetahui hubungan antara aliran dana, pembangunan SPBE PT Bumi Panua, serta perkara hukum yang menjerat Husen Hasni.

Ali Rajab menilai penangkapan Dharma Yudi merupakan babak baru dalam upaya mengungkap secara terang perkara yang telah menjerat kliennya.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana Rp1,4 miliar dari Willy Akbar Adjami yang justru masuk ke rekening atas nama Dharma Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya ingin mengungkap secara jelas apakah benar Husen Hasni maupun perusahaan keluarganya pernah menerima atau menikmati uang sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

“Penangkapan Dharma Yudi menjadi momentum penting untuk membuka fakta sebenarnya. Kami berharap penyidik dapat mendalami seluruh aliran dana dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini,” jelas Ali.

Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan Dharma Yudi oleh penyidik Polres Boalemo. Keterangan yang bersangkutan diharapkan dapat membuka fakta lebih jauh mengenai dugaan penipuan proyek SPBE PT Bumi Panua, aliran dana Rp1,4 miliar, serta kaitannya dengan perkara hukum Husen Hasni.

Tinggalkan Balasan