Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen

Editor by Editor
12 Mei 2019 01:40
in Breaking News, Headline, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Trending

Prosesnews.id – Polisi mencekal Kivlan Zen ke luar negeri dan memberikan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.

Polisi memberi surat panggilan itu saat mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kivlan dipanggil polisi untuk diperiksa pasa Senin (13/5/2019). Surat panggilan itu diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum Kivlan naik pesawat.

“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2019) malam.

Asep mengatakan, Kivlan berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.

“Dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi,” ujarnya.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan soal status hukum Kivlan. Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sumber : Krologi.id/Hendak ke Brunei, Polisi Langsung Cekal dan Beri Surat Panggilan untuk Kivlan Zen

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

by Editor
20 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah toko bangunan di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (20/12/2025) sore. Peristiwa...

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

by Editor
20 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Keberhasilan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) meraih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025 tidak terlepas dari transformasi tata kelola...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

by Editor
20 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi kembali menggelar Anugerah Diktisaintek Tahun 2025 sebagai ajang apresiasi sekaligus evaluasi kinerja...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran arus transportasi  Tahun Baru 2025, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo mendirikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

TERBARU

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.