PROSESNEWS.ID -Program Jaminan Kesehatan Semesta merupakan salah satu Program Unggulan Pemda Provinsi Gorontalo pada sektor Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, SH., menjelaskan ruang lingkup pelaksanaan Program Jamkesta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2019.
Dimana terdapat 4 Program unggulan salah satunya adalah Program Rujukan Pasien Miskin Keluar Daerah yakni paket manfaat pelayanan kesehatan diluar cakupan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin yang mendapatkan rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit Luar Daerah.
Di Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah memfasilitasi 64 pasien rujukan ke rumah sakit Luar Daerah yakni di Jakarta, Makassar dan Manado. Total anggaran yang digunakan sejumlah Rp. 755.000.000,-.
Anggaran tersebut kata dr. Yana diperuntukkan untuk membiayai transport PP baik udara maupun darat bagi pasien, keluarga pendamping pasien serta pendamping medis, uang transport bandara, uang harian bagi pasien/pendamping keluarga pasien guna memenuhi kebutuhan hidup selama menjalani pengobatan.
Biaya akomodasi untuk sewa kost di daerah rujukan yang tidak memiliki rumah singgah pasien serta biaya pemeriksaan didokter praktek dan pemeriksaan lainnya sebagai upaya medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendukung program Jamkesta sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal termasuk mendapatkan kesempatan berobat di Rumah Sakit Luar Daerah” ucap dr. Yana, Selasa (25/01/2022).
Terbukti diawal tahun anggaran 2022 sudah tercatat pasien rujukan yang mendaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dengan berbagai jenis penyakit seperti kanker, tumor, gagal ginjal, jantung dan berbagai penyakit kronik lainnya sejumlah 26 pasien baik pasien baru maupun pasien lama yang mendapatkan rujuk balik untuk mendapatkan pengobatan lanjutan.