Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Merasa Dizalimi, Peserta Seleksi CPNS Dosen UNG Gugat Kemendikbud ke PTUN

Arfandi by Arfandi
11 Feb 2022 15:32
in Gorontalo
Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

PROSESNEWS.ID – Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), hingga kini masih memperjuangkan nasibnya di Jakarta. Dirinya menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saleh menilai jika perekrutan CPNS yang diikutinya mempunyai kesalahan administrasi atau syarat menjadi peserta CPNS. Sebab, peserta yang lolos ternyata tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan oleh panitia yakni Strata Dua (S2) Hukum Acara.

Sementara yang lolos hanyalah peserta yang mempunyai konsentrasi pendidikan S2 Ilmu Hukum Pidana. Sangat jelas bahwa, syarat itu tidak sesuai dengan formasi yang dibuka.

“Dengan begitu saya menggugat ke PTUN Jakarta untuk meminta keadilan,” kata Saleh.

Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud-Ristek Dikti) yang menjadi Ketua Tim Pengadaan CPNS 2021.

Sebelumnya, Saleh Gasin sendiri merupakan salah satu peserta seleksi CPNS Dosen di Fakultas Hukum UNG yang melamar pada kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan yakni S2 Hukum Acara. Namun berdasarkan hasil akhir Saleh Gasin menduduki peringkat kedua.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang dinyatakan lulus tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebelumnya.

“Peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan seharusnya tidak diloloskan administrasi sejak awal,” ungkapnya.

Selain itu kata Saleh, seharusnya juga ketika diketahui peserta yang lulus tidak sesuai kualifikasi, maka kelulusan yang bersangkutan harusnya dibatalkan.

“Meskipun sudah sudah mendapatkan SK maka status CPNS dapat dibatalkan,” tegasnya.

“Sudah cukup saya mengajukan keberatan namun tetap pihak UNG dan Kemdikbudristek tetap bersikeras pada keputusanya yang dinilai bertentangan kean fakta yang ada,” tuturnya.

Bahkan kata Saleh, dirinya pernah mengajukan keberatan ke Kemendikbud namun tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, jalan yang dilakukan satu-satunya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pokok Gugatan

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan Penggugat yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah segala Keputusan / Penetapan / Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat yang telah dinyatakan batal atau tidak sah yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membatalkan status kelulusan Julisa Aprilia Kaluku pada Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, atau setidak-tidaknya mewajibkan kepada Tergugat untuk mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tags: gorontaloKemendikbud RIPemprov GorontaloProvinsi GorontaloPTUN JakartaUNGUniversitas Negeri Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Mengawali langkah strategis di tahun 2026, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Rapat Kerja Universitas (RKU) di Ballroom TC...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencatat momentum penting dalam perjalanan akademiknya dengan mengukuhkan lima guru besar dari berbagai...

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keberhasilan para lulusan terbaik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikukuhkan dalam prosesi Wisuda ke-59 menjadi momen membahagiakan bagi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.