Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Oknum ASN di Buton Tengah Kedapatan Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda 

Arfandi by Arfandi
23 Feb 2022 11:45
in Kab. Buton Tengah
Oknum ASN di Buton Tengah Diduga Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu tengah beredar isu seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.

Oknum guru tersebut, diketahui berinisial AW yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah, Kecamatan GU, Kabupaten Buteng.

Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah suami dari istri yang berselingkuh dengan oknum PNS itu, melaporkan ulah istrinya bersama oknum PNS ke Polsek GU, Polres Baubau, Kamis (13/01/2022).

Semetara itu rencananya, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (pemda) akan memanggil oknum PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu perselingkuhan tersebut.

“Kalau benar kita akan proses sesuai dengan disiplin ASN sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021,” kata Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide, Rabu (23/02/2022).

“Perlu diketahui PP soal disiplin ASN ini bukan lagi merujuk pada PP 53 tahun 2010 tetapi PP 94 tahun 2021. Dalam PP terbaru ini hukuman disiplinnya lebih berat utamanya pada hukuman disiplin sedang. Disana disebutkan bahwa akan ada pemotongan tukin (tunjangan kinerja). Sementara dalam PP 53 hanya penundaan KGB maupun kenaikan pangkat,” tambahnya.

Untuk sanksinya, menurut Sekda, kategori perzinahan yang terjadi di Kecamatan Gu termasuk pelanggaran berat. Namun semua itu tergantung laporan yang akan dimasukan oleh suami dari istri yang melakukan perselingkuhan dengan oknum PNS ataupun sebaliknya yakni dari istri oknum ASN yang berselingkuh.

“Laporan soal ini (oknum PNS selingkuh) belum masuk ke BKD. Kalau sudah masuk nanti kita akan bentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan unsur pimpinanan diantaranya asisten III untuk memproses itu,” katanya.

Sehingga terkait PNS yang melakukan perzinahan tersebut saat ini, masih kata Sekda, tinggal menunggu kepulangan kepala BKD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pokoknya tunggu saja kepala BKD setelah balik dari Jakarta baru diproses. Karena beliau lagi mengurus Nip CPNS yang lolos kemarin,” terangnya.

Di Akhir perkataannya, H Kostantinus berpesan kepada seluruh ASN yang ada di Buton Tengah (Buteng) untuk selalu menjaga marwah ASN yang selalu menjadi panutan di tengah masyarakat.

“Ingat di PP 94 Itu aturannya lebih keras. Apalagi 10 hari berturut turut tidak berkantor pasti akan dilakukan penahanan gaji sampai pemberhentian. Jadi saya harap pada seluruh ASN untuk selalu mematuhi kode etiknya,” pintanya.

Diketahui, Dalam PP terbaru nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin PNS dalam pasal 8 terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter : Win

Tags: ANS Buton SelingkuhButon TengahgorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloSelingkuh
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Layanan Terpadu di Limboto Permudah 32 Pasangan Urus Dokumen Nikah

by Editor
29 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 32 pasangan suami istri di Kabupaten Gorontalo mengikuti sidang isbat nikah untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan...

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

by Editor
26 Sep 2026
0

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026). Foto: Deprov PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi...

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

by Editor
26 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polair menggagalkan 80 karung yang diduga berisi sianida dalam operasi...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

by Editor
25 Sep 2026
0

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H. PROSESNEWS.ID - Warga di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Nasional

Mengapa Genjer-Genjer Dikaitkan dengan PKI? Ini Sejarahnya

by Editor
29 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Lagu “Genjer-Genjer” merupakan salah satu karya musik tradisional Banyuwangi yang memiliki perjalanan sejarah panjang. Lagu berbahasa Osing tersebut...

Disparekrafpora Gorontalo Dorong Pemuda Bangun Mindset Wirausaha

29 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Layanan Terpadu di Limboto Permudah 32 Pasangan Urus Dokumen Nikah

29 Sep 2026

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Kemalingan, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

28 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026

TERBARU

Mengapa Genjer-Genjer Dikaitkan dengan PKI? Ini Sejarahnya

29 Sep 2026

Layanan Terpadu di Limboto Permudah 32 Pasangan Urus Dokumen Nikah

29 Sep 2026

Disparekrafpora Gorontalo Dorong Pemuda Bangun Mindset Wirausaha

29 Sep 2026

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Kemalingan, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

28 Sep 2026

Perangkat Deteksi Kualitas Air dan Objek Dipasang di Perairan Botubarani

28 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.