
PROSESNEWS.ID — Sebanyak 32 pasangan suami istri di Kabupaten Gorontalo mengikuti sidang isbat nikah untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Hepuhulawa, Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan isbat nikah tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, serta TP PKK Kabupaten Gorontalo.
Isbat nikah diperuntukkan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui penetapan Pengadilan Agama, pasangan tersebut dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari program MARIYAMGO (Mari Lindungi dan Sayangi Anak dan Perempuan Gorontalo), yang merupakan inovasi TP PKK Kabupaten Gorontalo.
Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan hukum kepada pasangan suami istri dan anak. Pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak-hak keperdataan, termasuk administrasi kependudukan, hak waris, serta kebutuhan dokumen keluarga.
Dengan adanya pencatatan perkawinan, masyarakat juga dapat lebih mudah melakukan penerbitan maupun pemutakhiran Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama melaksanakan sidang isbat nikah secara langsung di lokasi. Setelah penetapan diperoleh, proses administrasi perkawinan dilanjutkan oleh Kementerian Agama. Sementara itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo melakukan pemutakhiran elemen data pada dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, mengatakan pelayanan terpadu tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena sejumlah proses administrasi dapat dilakukan dalam waktu yang sama.
“Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi 32 pasangan karena proses administrasi perkawinan dan administrasi kependudukan dapat dilakukan dalam waktu yang sama,” kata Muhtar.
Menurutnya, pola pelayanan terpadu juga membuat masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan status perkawinan dan dokumen kependudukan.
“Pelayanan terpadu seperti ini membuat pengurusan menjadi lebih efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya, dibandingkan jika masyarakat mengurusnya secara mandiri dalam tahapan yang terpisah,” ujarnya.
Pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokumen administrasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan. Selain itu, integrasi pelayanan antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dukcapil menjadi langkah untuk mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, 32 pasangan yang mengikuti isbat nikah tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam proses pemutakhiran dokumen kependudukan.













