PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim membuka Focus Group Discussion (FGD) penanganan komoditi Batu hitam yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo bekerja sama dengan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (JPLH), di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (30/3/2022). FGD mengangkat topik “Penyamaan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam Dalam Perspektif Hukum yang Terkait dengan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran”.
“Batu hitam ini telah menimbulkan polemik dalam masyarakat. Sesuai aturan, menambang batu hitam itu harus ada izin dari Kementerian ESDM. Jika kita kelola dengan baik batu hitam ini akan memberi manfaat bagi pembangunan Bone Bolango, bayangkan 32 persen PNBP akan masuk ke daerah,” kata Wagub Idris.
Polemik batu hitam muncul setelah beberapa waktu lalu sebanyak 10 kontainer berisi batu hitam yang dikirim dari Pelabuhan Gorontalo disita oleh Polda Jawa Timur. Diduga batu hitam tersebut merupakan hasil penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Banyak yang berkomentar mengapa tidak punya izin tetapi lolos di pelabuhan? Ini yang perlu kita bahas pada FDG ini yang saya harapkan melahirkan rekomendasi yang menjadi solusi bersama agar tidak ada yang dirugikan dan kesemuanya untuk kepentingan masyarakat. Tetapi saya minta kepada pengusaha jasa transportasi perairan wajib memasukkan data komoditas yang akan dikirim melalui kapal laut,” terang Idris.
Terkait hal itu, Kepala KSOP Gorontalo Taher Laitupa menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen. KSOP hanya bertugas untuk kelancaran transportasi saja.
“Kami tidak punya wewenang memeriksa dokumen. Jika itu kami lakukan maka akan ada efek yang timbul. Silahkan kalau ada muatan yang dicurigai belum memiliki kelengkapan dokumen dilaporkan ke pihak berwajib dan kita akan sama-sama membuka kontainer yang dicurigai itu,” tandas Taher.