Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pertambangan Batu Hitam di Bonebol harus ada Izin dari Kementerian ESDM

Arfandi by Arfandi
31 Mar 2022 13:31
in Gorontalo
Batu Hitam

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim membuka Focus Group Discussion (FGD) penanganan komoditi Batu hitam yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo bekerja sama dengan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (JPLH), di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (30/3/2022). FGD mengangkat topik “Penyamaan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam Dalam Perspektif Hukum yang Terkait dengan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran”.

“Batu hitam ini telah menimbulkan polemik dalam masyarakat. Sesuai aturan, menambang batu hitam itu harus ada izin dari Kementerian ESDM. Jika kita kelola dengan baik batu hitam ini akan memberi manfaat bagi pembangunan Bone Bolango, bayangkan 32 persen PNBP akan masuk ke daerah,” kata Wagub Idris.

Polemik batu hitam muncul setelah beberapa waktu lalu sebanyak 10 kontainer berisi batu hitam yang dikirim dari Pelabuhan Gorontalo disita oleh Polda Jawa Timur. Diduga batu hitam tersebut merupakan hasil penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

“Banyak yang berkomentar mengapa tidak punya izin tetapi lolos di pelabuhan? Ini yang perlu kita bahas pada FDG ini yang saya harapkan melahirkan rekomendasi yang menjadi solusi bersama agar tidak ada yang dirugikan dan kesemuanya untuk kepentingan masyarakat. Tetapi saya minta kepada pengusaha jasa transportasi perairan wajib memasukkan data komoditas yang akan dikirim melalui kapal laut,” terang Idris.

Terkait hal itu, Kepala KSOP Gorontalo Taher Laitupa menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen. KSOP hanya bertugas untuk kelancaran transportasi saja.

“Kami tidak punya wewenang memeriksa dokumen. Jika itu kami lakukan maka akan ada efek yang timbul. Silahkan kalau ada muatan yang dicurigai belum memiliki kelengkapan dokumen dilaporkan ke pihak berwajib dan kita akan sama-sama membuka kontainer yang dicurigai itu,” tandas Taher.

Tags: Batu HitamgorontaloPemprov GorontaloPolemik Batu HitamProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.