PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Pembahasan besaran Zakat Fitrah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) 1443 Hijriyah atau tahun 2022 telah ditetapkan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kantor Kemenag Buteng yang diikuti oleh beberapa dinas diantaranya dinas Pangan, Pertanian, Perindag Kabag Ekonomi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ahmad Nasmudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya malam tadi.
“Besaran zakat fitrah untuk Buteng tahun 2022 yakni 35.000 per jiwa. untuk Beras 21.000 per jiwa untuk jagung serta infaq minimal sebesar 5.000 per jiwa,” ucap Nasmuddin, Rabu (13/04/2022) malam.
“Sedangkan untuk zakat harta atau zakat maal umumnya nanti masyarakat langsung kepada si penerimanya saja,” tambahnya.
Dari hasil keputusan tersebut, masih kata Nasmuddin, kemudian akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Buteng untuk disebar kesetiap masjid.
“Maksudnya agar diketahui masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Diujung, Nasmuddin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar prmbayaran zakat hartanya disegerakan guna mempermudah terdistribusinya zakat kepada yang membutuhkannya.
Peliput : Win