Akhirnya! Eks Pj Gubernur Gorontalo Dijebloskan ke Sel Tahanan

PROSESNEWS.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan eks Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026).

Hamka ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan terhadap Hamka akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2026. Tersangka saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kegiatan dianggarkan, terdapat serangkaian komunikasi dan koordinasi sepihak. Tersangka Hamka diduga memerintahkan Sdr. Drs. Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar proyek tersebut dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatannya belum tercantum dalam RKPD Perubahan.

Proyek pengadaan tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui metode E-Purchasing (e-Katalog) oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan Kontrak Nomor: 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp4.570.072.856,00.

Melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita, penyidik Kejati Gorontalo menemukan dua fakta hukum krusial terkait kerugian dan aliran dana.

Pertama, terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp1.770.358.583,00 antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya (real cost) atas seluruh barang yang dibeli oleh PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Kedua, terdapat dugaan pemberian uang atau fee kepada Tersangka Hamka Hendra Noer selaku Penjabat Gubernur Gorontalo saat itu sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah). Uang tersebut bersumber dari selisih harga barang dan diduga diserahkan pada sekitar bulan Desember 2022.

Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa tim penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan