Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Ingat !! Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Tidak Berlaku Lagi

Editor by Editor
24 Agu 2022 07:44
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Saat ini masih banyak ditemukan pengendara yang belok kiri langsung ketika berada di persimpangan jalan. Padahal, peraturan tersebut sudah lama tidak berlaku lagi.

Pelarangan belok kiri langsung di persimpangan tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. Artinya, sudah 13 tahun aturan ini telah diterapkan.

Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, belok kiri di persimpangan tidak bisa langsung. Kecuali, ada rambu yang mengatur belok kiri jalan terus.

“Jadi, kalau tidak ada rambu tambahan, pengendara wajib berhenti walaupun di lajur kiri maupun lurus,” kata Kombes Arief saat dikonfirmasi, Selasa (23/08/2022).

Kombes Arief menjelaskan, aturan belok kiri boleh langsung sempat diatur sebelumnya dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3. Namun, di atas 2010 telah dikeluarkan aturan terbaru, pelarangan belok kiri langsung.

“Dulu, di bawah tahun 2010, masih ada ketentuan kalau tidak ada rambu larangannya, boleh belok kiri. Tapi kalau saat ini di atas tahun 2010 justru terbalik, belok kiri langsung sudah dilarang,” ujarnya.

Lanjut Kombes Arief, jika masih ada pengendara yang tetap menerobos belok kiri saat di Lampu Merah, maka akan dilakukan penegakkan hukum. Yakni, berupa sanksi pelanggaran lalu lintas.

“Sanksinya pelanggaran rambu, pastinya yakni, Alat Pemberi Isyarat Lalul Lintas (Apil), sanksi ini sama dengan pengendara yang melanggar lampu merah,” pungkasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Belok kiriDilarang belok kiriDit Lantas Polda Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wadir Lantas Polda Gorontalo Jabat Dir Lantas Polda Papua Barat

by Editor
23 Mei 2020
0

Wakil Direktur (Wadir) Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Raydian Kokrosono,S.I.K saat ini resmi menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Papua...

Sosialisasikan PSBB, Iptu Komang Minta Masyarakat Tetap di Rumah

by Editor
11 Mei 2020
0

Dit Lantas Polda Gorontalo sampai saat ini melakukan sosialisasi soal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.