PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Leni Ontalu, memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo.
Srikandi PPP ini mengatakan, perihal kenaikan UMP Tahun 2023 nanti, akan menjawab tuntutan dari keluhan-keluhan para Buruh dalam Dunia kerja.
“Tentang Kenaikan UMP, semoga kabar ini bisa menjadi semangat bagi para pekerja untuk meningkatkan kualitas kerja di perusahaan. Apalagi Tahun 2023, kita akan di hadapkan dengan krisis ekonomi,” Ungkapnya.
Menurut Leni, kenaikan UMP sekitar 6,74 persen ini akan memberi dampak lebih baik lagi bagi Buruh dan Pekerja. Walaupun kenaikan ini belum mencapai 10 Persen, sebagaimana permintaan dari serikat Buruh.
“Kami berharap, beberapa pimpinan pihak perusahaan semoga bisa menerapkan standar gaji yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya, Perusahaan yang beroperasi di Kota Gorontalo,”terang Leni.
Lanjut, kenaikan ini kedepan bisa memberikan kesejahteraan menanggapi isu Resesi di Tahun 2023. Sebelumnya, Kenaikan UMP Gorontalo telah ditetapkan dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022. UMP ini naik sekitar 6,74 persen, akan berlaku Tahun depan.
Perlu diketahui, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2023 sebesar Rp2.989.350. Sabtu, (26/11/2022) kemarin.
Reporter : Sandri Mooduto