
PROSESNEWS.ID – Upah minimum Provinsi Gorontalo pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.989.350. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022.
Besaran UMP tersebut, naik sekitar 6,74 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya senilai Rp2.800.850. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang ada di Gorontalo.
DPRD Provinsi Gorontalo juga menyetujui kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kenaikan itu, pastinya telah mempertimbangkan tingkat rasio dan kondisi ekonomi daerah.
“Komisi II berharap penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 nanti tidak merugikan pekerja maupun pihak perusahaan,” ungkap anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Arifin Djakani.
Lanjut Arifin, DPRD Provinsi tidak ingin keputusan tersebut membuat perusahaan-perusahaan yang ada, tak mampu lagi membayar gaji pekerja. Apalagi sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jika ada kendala dan sebagainya, kita harus cari win-win solusi, saya berharap UMP Gorontalo di 2023 dilaksanakan maksimal, tapi tidak bisa juga terlalu menekan pengusaha,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad














