Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Editor by Editor
11 Okt 2023 18:27
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap dan menetapkan tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.

Dalam operasi penyelidikan yang berhasil dilakukan oleh tim syber krimsus Polda Gorontalo, tiga tersangka telah berhasil diamankan. Para tersangka tersebut diberikan inisial sebagai MS (23), SNK (19), dan RT (18), dengan catatan dua di antaranya adalah perempuan, yakni MS dan SNK.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polda Gorntalo pada pada Rabu (11/10/2023), Panit Submit IV Reskrimum, Ipda Dyanita Shafira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Jadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, tim syber krimsus melakukan patroli, dan kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah menjadi tempat TTPO yang meresahkan masyarakat,” jelas Dyanita.

Setelah menerima laporan tersebut, tim syber segera melakukan investigasi dan mengamankan para pelaku. Tempat transaksi TPPO tersebut terletak di salah satu perumahan di Kelurahan Buladu Kota Timur Kota Gorontalo.

Dyanita juga mengungkapkan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang disita termasuk tisu bekas, pengaman (kondom), serta tiga buah ponsel yang diyakini terkait dengan kegiatan TPPO.

“Jadi kami sudah amankan, yaitu tisu bekas, kondam dan 3 ponsel,” tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 UU Perlindungan Anak.

Polda Gorontalo akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloGorontalo Hari IniKasus Perdagangan Orang GorontaloKriminal GorontaloKriminal Hari Ini GorontaloPerdagangan Orang di GorontaloPOLDA GORONTALOTPPO Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.