Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Editor by Editor
11 Okt 2023 18:27
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap dan menetapkan tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.

Dalam operasi penyelidikan yang berhasil dilakukan oleh tim syber krimsus Polda Gorontalo, tiga tersangka telah berhasil diamankan. Para tersangka tersebut diberikan inisial sebagai MS (23), SNK (19), dan RT (18), dengan catatan dua di antaranya adalah perempuan, yakni MS dan SNK.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polda Gorntalo pada pada Rabu (11/10/2023), Panit Submit IV Reskrimum, Ipda Dyanita Shafira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Jadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, tim syber krimsus melakukan patroli, dan kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah menjadi tempat TTPO yang meresahkan masyarakat,” jelas Dyanita.

Setelah menerima laporan tersebut, tim syber segera melakukan investigasi dan mengamankan para pelaku. Tempat transaksi TPPO tersebut terletak di salah satu perumahan di Kelurahan Buladu Kota Timur Kota Gorontalo.

Dyanita juga mengungkapkan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang disita termasuk tisu bekas, pengaman (kondom), serta tiga buah ponsel yang diyakini terkait dengan kegiatan TPPO.

“Jadi kami sudah amankan, yaitu tisu bekas, kondam dan 3 ponsel,” tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 UU Perlindungan Anak.

Polda Gorontalo akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloGorontalo Hari IniKasus Perdagangan Orang GorontaloKriminal GorontaloKriminal Hari Ini GorontaloPerdagangan Orang di GorontaloPOLDA GORONTALOTPPO Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulubala kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo untuk menagih janji...

Pemkab Gorontalo Dorong LPTQ Aktif Jawab Tantangan Sosial Keumatan

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) sekaligus pemilihan ketua dan pengurus...

Oplus_131072

Jamin Keamanan Wilayah, Polda Gorontalo Bentuk Satgas Anti-Premanisme Berkedok Ormas

by Editor
13 Mei 2025
0

PROSESNEWSM.ID – Dalam rangka menjamin keamanan dan menciptakan situasi wilayah yang kondusif, serta mendukung dunia usaha yang aman dan nyaman,...

Ketua Tim PKK Kabupaten Gorontalo Kunjungi 6 Desa di Telaga

by Editor
12 Mei 2025
0

PROSESEWS.ID - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Maryan Sofyan Puhi melakukan monitoring program Kementerian Sosial RI yang dirangkaikan dengan...

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

by Editor
11 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan atensi terhadap tingkat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulubala kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo untuk menagih janji...

Satpol PP Nyaris Disiram ‘Kuah Bugis’ Saat Tutup Pasar Hewan di Pulubala

14 Mei 2025

Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Peran Baznas Gorontalo dalam Pembangunan Daerah

14 Mei 2025

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

11 Okt 2023

Anas Jusuf Resmi Nahkodai DPW PAN Gorontalo, Gusnar Sampaikan Harapan Besar

14 Mei 2025

Anas Jusuf Kembali Nahkodai PAN, Ini Kata Erwin Ismail

14 Mei 2025

TERBARU

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

15 Mei 2025

Pemkab Gorontalo Dorong LPTQ Aktif Jawab Tantangan Sosial Keumatan

15 Mei 2025

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

14 Mei 2025

FKPT Gorontalo Minta Pemda Prioritaskan Bantuan Sosial untuk Mantan Napiter dan Target Pantau

14 Mei 2025

Anas Jusuf Resmi Nahkodai DPW PAN Gorontalo, Gusnar Sampaikan Harapan Besar

14 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id